Menjaga Warisan, Menata Masa Depan: Dua Ranperda Disepakati untuk Samosir 2045

Samosir, NINNA.IDDi balik meja-meja rapat di Gedung DPRD Samosir, tersimpan dua lembar dokumen penting yang kelak akan mengarahkan perjalanan daerah ini hingga dua dekade ke depan.

Kamis pagi (17/4), Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD mencapai satu titik temu penting: menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sarat makna — satu tentang masa depan, satu lagi tentang akar budaya yang mesti dijaga.

Ranperda pertama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045, adalah peta jalan menuju Samosir yang lebih maju dan berkelanjutan.

Ranperda kedua, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, adalah langkah konkret dalam menjaga warisan leluhur Batak yang selama ini terpatri dalam tanah dan adat.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung hangat, penuh makna, namun tetap dalam bingkai formalitas yang khidmat.

“Substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,” kata Bupati Vandiko dalam sambutannya.

Tak sekadar dokumen, RPJPD yang disepakati telah memuat 17 proyek strategis daerah serta penyempurnaan terhadap 10 dari total 45 indikator kinerja.

Artinya, arah pembangunan Kabupaten Samosir telah dipetakan dengan lebih presisi.

BERSPONSOR

RPJPD ini menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD lima tahunan sekaligus referensi bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misinya.

Lebih dari sekadar administratif, dokumen ini menjadi “kompas” untuk memastikan bahwa pembangunan Samosir tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.

TERKAIT  Atasi Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja, Dishub Sumut Tegas: Naik-Turun Penumpang Hanya di Terminal!

Identitas dan Kepastian Hukum

Namun pertemuan hari itu tak hanya tentang masa depan yang modern. Ranperda kedua berbicara tentang masa lalu — tentang jati diri.

- Advertisement -

Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat Batak bukan hanya isu legalitas, tetapi tentang martabat dan hak yang telah diwariskan turun-temurun.

Ranperda ini disusun melalui pembahasan mendalam, hingga menghasilkan model pengaturan hybrid — gabungan antara kerangka hukum dan implementasi operasional. Ranperda ini memuat pedoman identifikasi, verifikasi, dan pengesahan masyarakat hukum adat serta subjek dan objek tanah ulayat secara delineatif.

“Ini bukan hanya pengakuan administratif,” ujar Bupati Vandiko, “tetapi upaya serius memberikan kepastian hukum atas tanah adat, sekaligus menjaga kekayaan budaya yang menjadi identitas masyarakat Samosir.”

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon dan didampingi para Wakil Ketua, menjadi panggung demokrasi yang menunjukkan bagaimana semangat kolaborasi bisa menghasilkan keputusan penting.

Lima fraksi yang hadir — dari Golkar hingga Persatuan Demokrat Indonesia Raya — memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi warna dalam proses deliberasi.

Vandiko menutup sambutannya dengan rasa syukur dan doa. “Semoga kerja keras yang kita lakukan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Samosir, dan semoga Tuhan menyertai seluruh upaya kita untuk mewujudkan Samosir Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Tahun 2045.”

Satu membawa harapan untuk masa depan, satu lagi meneguhkan identitas masa lalu. Dan keduanya, berjalan beriringan demi Samosir yang lebih utuh.

Penulis: PRSamosir
Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU