Mengenal Paromasan, Persemayaman Terakhir Para Leluhur

NINNA.ID – Dalam praktiknya, tatanan kehidupan masyarakat suku Batak Toba terkenal sangat teratur dan sistematis jauh sebelum datangnya hukum positif yang kita kenal  sekarang. Baik dalam kehidupan bahkan budaya atau tradisi yang menyangkut kehidupan spiritual masyarakatnya sudah diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Satu hal yang unik, aturan atau pedoman itu tidak tertulis melainkan hanya berupa petuah dari para leluhur, namun bisa terpelihara, tersampaikan dengan baik dari generasi ke generasi hingga sekarang. Keunikan lainnya, walau aturan-aturan ini tidak tertulis, namun legalitasnya dijamin oleh para pemangku adat dan juga masyarakatnya hingga sekarang.

Misalnya seperti, hak golat (batas wilayah pemerintahan desa), hak parsombaonan (sumber air) dan bahkan tempat ternak untuk makan rumput yang disebut dengan jampalan, sudah ada batas dan aturannya.

Ada satu hak yang berkaitan dengan kesehatan, kehidupan yaitu Hak Parsombaonan ini. Parsombaonan menurut suku Batak adalah parsineang nagaan yang dimiliki salah satu garis keturunan. Kelak, para pomparan (keturunan) dapat pergi ke sana untuk mengambil obat atau juga mual hangoluan yang diyakini dapat memunculkan sumber berkat kehidupan buat orang yang mengambilnya. Bisanya tempat itu akan dikisahkan secara turun temurun agar tidak hilang. Jikapun hilang, masih bisa dicari berdasarkan petunjuk Datu.

TERKAIT  Budaya Marsiadapari Bergeser ke Manangkap Gaji

Lalu, ada lagi Hak Golat, yang dimiliki oleh salah satu garis keturunan satu marga. Dalah lingkup Hak Golat ini ada aturannya. Mulai dari aturan pertanian, tempat persemayaman (kuburan), tempat ternak, dan bahkan tempat melaksanakan ritus sakral. Kemudin dari tempat kuburan ini ada lagi namanya tempat khusus Paromasan.

Paromasan adalah suatu tempat pekuburan para leluhur yang tidak bisa lagi dipindahkan (sesuai dengan tradisi Batak Toba Mangokkal Holi:memindahkan tulang belulang dari kuburan).  Pada umumnya, kerangka atau jasad yang bisa dikuburkan ke lokasi Paromasan itu, hanya dari kalangan tertentu. Semisal orang-orang yang semasa hidupnya sebagai penguasa dan terpandang.

Di lahan Paromasan ini biasanya akan ditanami pepohonan seperti kayu hariara, kayu bintatar, atau juga kayu jabi jabi. Lahan paromasan ini diperkirakan luasnya sekitar 15 x15 meter. Mengingat lahan paromasan merupakan wadah persatuan dan kesatuan dari satu garis keturunan marga, luas Paromasan ini sudah memadai.

Menurut petuah para orangtua terdahulu, untuk merawat paromasan tersebut dituntut ketulusan dan keiklasan dari para penjaganya. Diyakini, jika hal itu dilakukan, maka para keturunannya akan memperoleh rezeki atau berkat yang tak terduga dalam kehidupannya.

BERSPONSOR

 

Penulis   : Aliman Tua Limbong
Editor      : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU