Masyarakat Perlu Paham: Pembangunan Properti di Tanah HGU Melanggar UU

Medan, NINNA.ID– Pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), seperti yang dikuasai oleh PTPN-II, dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, tanah dengan status HGU tidak diperuntukkan untuk proyek properti.

“Hal ini penting dipahami oleh masyarakat luas. Selama ini, dengan dalih sebagai pemilik HGU, PTPN-II menggusur masyarakat dari tanah yang sudah lama mereka huni. Tanah tersebut kemudian berubah menjadi kawasan properti elit,” kata Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, Rabu (18/12/2024).

Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut (2013-2023) ini menjelaskan bahwa tanah HGU diberikan oleh negara untuk keperluan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Pada BAB IV Pasal 28, disebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, peternakan, atau kegiatan serupa.

BERSPONSOR
JEWEL GARDEN
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Deliserdang, dibangun menggunakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) (foto: istimewa)

“Aturan ini jelas menyatakan bahwa HGU tidak boleh digunakan untuk pembangunan properti,” tegas Abyadi.

Ia menyebut bahwa proyek properti yang sedang berlangsung di lahan HGU PTPN-II, khususnya di wilayah Deliserdang, melanggar UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Proyek ini juga diduga melibatkan kerjasama dengan salah satu pengembang besar Indonesia, PT Ciputra Development Tbk (Ciputra Group).

HGU yang Telantar Hapus Secara Hukum
Selain pelanggaran penggunaan lahan, Abyadi menegaskan bahwa status HGU PTPN-II di sejumlah lokasi seharusnya sudah hapus secara hukum.

BERSPONSOR
TERKAIT  Psst! Meski Kesandung Kasus Hukum, Nikita Mirzani Masih Sempat Gaet Pacar Bule

Hal ini mengacu pada kondisi lapangan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 27 PP tersebut mengatur kewajiban pemegang HGU, antara lain mengelola lahan sesuai peruntukan.

“Namun faktanya, lahan tersebut telah berubah menjadi kawasan properti mewah, tanpa ada aktivitas pertanian, perkebunan, atau peternakan,” jelasnya.

Selain itu, pemegang HGU dilarang menyerahkan pengelolaan lahan kepada pihak lain kecuali diperbolehkan oleh undang-undang. Namun, lahan HGU PTPN-II diduga diserahkan kepada PT Ciputra untuk pembangunan kawasan properti mahal.

- Advertisement -

Proyek Properti Mewah di Kawasan HGU
Tiga lokasi utama yang disebut sebagai kawasan HGU PTPN-II kini telah dipenuhi properti mewah, yaitu:

1. Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, dekat kampus UIN dan Unimed. Kawasan ini telah dibangun ratusan unit pertokoan dan perumahan dengan harga unit mencapai Rp 2-7 miliar.
2. Jewel Garden di Jalan Metrologi, Deliserdang, yang terus mengalami pengembangan.
3. Citra Land City di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Deliserdang, juga menjadi proyek besar dengan ribuan unit pertokoan dan perumahan mewah.

CITRA LAND CITY
Citra Land City yang menjadi proyek besar dengan ribuan unit pertokoan dan perumahan mewah dibangun menggunakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) (foto: istimewa)

“Pembangunan ini melanggar UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, karena HGU tidak dapat dialihfungsikan untuk properti,” tutup Abyadi Siregar.

Masyarakat diimbau untuk memahami pentingnya menjaga lahan HGU sesuai peruntukannya demi keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.

Penulis/Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU