Masyarakat Hukum Adat Tidak Ada Lagi di Toba

TOBA – Setiap lokasi yang berada di wilayah Toba saat ini tunduk kepada hukum positif. Artinya tidak ada lagi ditemukan wilayah atau kampung di Kabupaten Toba yang menjunjung tinggi hukum adat karena acuannya sudah kepada hukum negara.

Hal itu dikatakan staf ahli Bupati Bidang Hukum, Audi Murphy O Sitorus, pada rapat koordinasi tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Toba tahun 2022. Dalam rapat di Balai Data Lt IV Kantor Bupati Toba, Jumat (30/09/2022) itu, mencuat tuntutan sekelompok orang untuk menjadikan masyarakat tetap dalam ranah hukum adat.

Kapolres Toba, AKBP Taufik Hidayat, dalam merespon tuntutan itu menekankan agar definisi masyarakat hukum adat serta hutan adat dapat dipahami secara global.

“Definisinya itu jangan diartikan sepenggal-sepenggal karena semuanya saling berkaitan,” ujarnya.

Adanya konflik sosial yang masih terjadi di Kabupaten Toba, menurut Bupati Toba Poltak Sitorus, sebisa mungkin dapat diminimalisir melalui upaya bersama.

BERSPONSOR

“Harapan kita, tim terpadu dapat mengantisipasi terjadinya konflik di daerah. Dan jika ada rencana aksi, diharapkan ada laporan yang disampaikan tim terpadu agar tidak terlambat penanganannya,” ujar Poltak.

Komunitas pengusul hukum adat di Kabupaten Toba saat ini adalah Huta Paria Dolok Ombur, Huta Matio, Simenak Henak, Huta Natinggir, Natumingka dan Sigapiton.

TERKAIT  Ini Sejumlah Hantu yang Dikenal Masyarakat Batak

Sayangnya, berdasarkan kriteria yang wajib dimiliki dan diidentifikasi dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat: sejarah, wilayah adat, hukum adat, benda-benda adat dan kelembagaan, tidak dapat dipenuhi oleh komunitas pengusul.

Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra yang juga hadir dalam rapat itu menegaskan, terkait hutan, perlu dipertahankan guna pertahanan negara.

BERSPONSOR

“Yang punya kepentingan hutan itu sebenarnya saya. Jangan kita dimain-mainkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan yang dapat menghalangi kemajuan Toba,” katanya.

Rapat koordinasi terkait tuntutan sekelompok masyarakat untuk menjadikan Masyarakat Hukum Adat itu memutuskan, pemerintah akan mengedukasi masyarakat agar dapat memperoleh Tanah Objek Reformasi Agraria.

“Kita akan undang untuk pertemuan hari Senin (03/10/2022). Sesuai tuntutan masyarakat tentang tanah adat, maka Pemkab Toba akan mengedukasi mereka untuk menempuh TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria ). Sekaligus Pemkab Toba kembali melakukan edukasi terkait Masyarakat Hukum Adat agar terbangun pemahaman yang benar,” jawab asisten pemerintahan, ujar Eston Dibilang saat dikonfirmasi.

 

- Advertisement -

Penulis   : Desi
Editor      : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU