NINNA.ID – Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, minta dibebaskan. Permintaan itu disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dihukum pidana penjara seumur hidup. Dan untuk, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara tiga terdakwa lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Dalam sidang nota pembelaan, kelima terdakwa meminta untuk dibebaskan dari tuntutan pidana.
1. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf melalui pengacaranya, meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maupun tindak pidana pembunuhan. Dia meminta hakim membebasan dari segala dakwaan JPU.

Masih ada lagi permintaan Kuat: berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan dan memulihkan nama baiknya.
Dalam pledoi pembelaannya, persekongolan untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dibantahnya.
“Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua). Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2023).
2. Ricky Rizal
Ricky Rizal, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperti Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo minta nama baiknya dipulihkan.

“Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya,” tuturnya.
Sambil menangis, Ricky mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ricky juga mengeklaim dirinya sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa Yosua.
“Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya,” ucap Ricky diiringi isak tangis.
3. Ferdy Sambo
Walau dituntut penjara seumur hidup, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya.

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” imbuh Arman.
Klaimnya kepada Hakim, penembakan terhadap Brigadir J disebutnya terjadi begitu cepat.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengaku “hanya” memerintahkan Richard menghajar Yosua.
“Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan,” kata Sambo.
Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya.
Mantan perwira tinggi Polri itu bilang, dirinya dan keluarga telah mendapatkan hukuman berat dari masyarakat berupa caci maki, olok-olok, bahkan fitnah.
“Di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi,” kata Sambo.
4. Putri Candrawathi
Sama halnya seperti suaminya, Putri Candrawathi juga minta dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri berharap Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang ditudingkan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata pengacara Putri, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri sambil menangis tersedu-sedu, mengaku dirinya tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.
Putri tetap berkeras dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2023).
Istri Ferdy Sambo itu mengatakan, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.
Putri berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan.
5. Richard Eliezer
Terdakwa kelima, Richard Eliezer meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard berharap Majelis Hakim memutuskan dirinya tidak dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga meminta supaya hak-hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
“Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
Diterangkan Ronny, kliennya bertindak atas perintah atasannhya, Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Richard menerima perintah menembak Yosua atau Brigadir J dari Ferdy Sambo di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Editor : Mahadi Sitanggang