Laksamana Yudo Margono Disetujui Komisi I DPR jadi Panglima TNI

NINNA.ID – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mendapat persetujuan dari Komisi I DPR untuk menjadi calon Panglima TNI.

KSAL mendapat persetujuan itu usai Komisi I DPR menggelar fit and proper test Yudo sebagai calon Panglima TNI, Jumat (2/12/2022).

“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi Komisi I, maka Komisi I DPR putuskan setujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” ujar,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Senayan.

“Poin kedua memberikan persetujuan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” sambungnya.

BERSPONSOR

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.

Hanya terlihat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendampingi Yudo Margono saat menjalani fit and proper test.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak terlihat Yudo Margono mengikuti fit and proper test. Menurut Yudo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sedang ada kegiatan lain. “Ada acara,” kata Yudo singkat.

TERKAIT  Tak Lagi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Sebelumnya beredaar issu, isi surat presiden (Supres) tentang penggantian Panglima TNI kemungkinn bisa berubah. Issu itu lantas menjadi sorotan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas.

BERSPONSOR

Dia menduga, ada kemungkinan isi Surpres itu berubah, seiring ditundanya pengiriman Surpres menjadi pada Senin (28/11) mendatang.

“Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu. Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Soal pengajuan surpres itu, kata Anton, sebenarnya bisa kapan saja. Sekadar pengajua Supres ke DPR RI, tidak dipengaruhi apakah Ketua DPR ada atau tidak.

“Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno,” katanya.

- Advertisement -

Editor   :  Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU