Kuat Ma’ruf Tuding Brigadir J Duri Dalam Rumah Sambo

NINNA.ID – Kuat Ma’ruf Tuding Brigadir J Duri Dalam Rumah Sambo. Tuduhan itu menjadi dasar memprovokasi Putri Candrawathi mengadu ke Ferdy Sambo. Padahal sosok mantan Kadiv Propram tersebut awalnya tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

“Dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Kuat yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) dan merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, juga disebut berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

BERSPONSOR

Diketahui dalam pembacaan dakwaan tersebut Kuat Ma’ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

“Posisi terdakwa Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujarnya.

TERKAIT  Jadwal TV Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023: MNCTV, NET TV, RCTI, Trans TV, ANTV

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J. Namun, hal tersebut tidak dilakukan para terdakwa.

BERSPONSOR

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap, tiga orang terdakwa pembunuh Brigadir J, Kuat Ma’ruf, Bharada E dam RR menerima hadiah handphone dari Putri Chandrawathi.(suara)

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU