JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemepora terus menambah anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan anggaran harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pengelolaan olahraga dan pembenahan berbagai hal.
Pemerintah telah menetapkan batas anggaran Kemepora sebesar Rp 2,53 triliun untuk tahun depan berdasarkan buku 2 Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Nilainya naik 3,09 persen dari outlook realisasi anggaran 2022 yakni Rp2,45 triliun. Pagu anggaran Kemenpora untuk 2023 itu telah disetujui oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (22/9/2022).
Anggaran itu terdiri dari Fungsi Pelayanan melalui Program Dukungan Manajemen Rp319,28 miliar, Fungsi Pendidikan melalui Program Kepemudaan dan Keolahragaan Rp710,33 miliar, serta Fungsi Pariwisata melalui Program Keolahragaan Rp1,5 triliun.
Ladia Hanifa Amalia, anggota Konissi X DPR, mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebenarnya sudah mengajukan anggaran tambahan untuk tahun depan. Sayangya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mengabulkannya.
“Kedepannya kita harus tegaskan kembali kewenangan Menpora terkait optimalisasi pemuda di Indonesia. Meningkatkan dan memperkuat kepemimpinan mereka sangat penting bagi kita semua.” Â ujarnya dikutip dari situs resmi DPR pada Minggu (2/10/2022).
Pagu anggaran Kemenpora pada 2023 merupakan salah satu yang tertinggi sejak 2019, atau periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Nilainya terpaut Rp8,8 miliar dari pagu anggaran 2019, yakni Rp2,53 triliun. Pada 2019, anggaran Kemenpora tercatat senilai Rp2,05 triliun.
Lalu, pada 2020 anggarannya merosot menjadi Rp1,1 triliun karena adanya pandemi Covid-19. Setelah itu, anggaran Kemenpora terus mengalami kenaikan dan sudah melebihi kondisi sebelum pandemi Covid-19.
Tugas dan kewenangan Kemenpora dan kualitas olahraga menjadi sorotan setelah adanya tragedi Liga 1 antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/9/2022) malam. Pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang itu berujung keributan antar pendukung.
Suporter memasuki lapangan dan terjadi keributan. Aparat keamanan memukul mundur pendukung yang berada di tengah lapangan ke arah tribun, tetapi setelah itu terlihat penembakan gas air mata ke arah lapangan.
Polda Jatim membenarkan bahwa pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah lapangan. Gas itu pun kemudian menyelimuti salah satu sisi tribun penonton. “Massa semakin anarkis sehingga menyebabkan 2 petugas kepolisian meninggal dunia.
Kemudian petugas melakukan tembakan gas air mata ke arah massa,” dikutip dari keterangan resmi Polda Jatim, Minggu (2/10/2022). Fédération Internationale de Football Association (FIFA) secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion untuk tujuan apapun.
Ketentuan itu tercantum dalam dokumen FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam Bab III mengenai pengurus pertandingan (stewards), FIFA menetapkan larangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan.
Bahkan, gas air mata dilarang untuk dibawa ke stadion. “Tidak boleh ada senjata api atau gas air mata yang dibawa atau digunakan [no firearms or crowd control gas shall be carried or used],” tertulis dalam poin 19b Bab III FIFA Stadium Safety and Security Regulations.(bisnisindonesia)
Editor : Mahadi Sitanggang