TOBA – KPU Toba menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba Pemilu Tahun 2024, di Hotel Labersa Kabupaten Toba Sumatera Utara, Rabu (14/12/2022).
Uji publik dibuka Ketua KPU Toba, Henri MH Pardosi bersama Komisioner lainnya yakni Sahat Sibarani, Rantu Pasaribu, Sugar Fernando Sibarani dan Charles Pangaribuan.
Diawali sambutan, Ketua KPU Toba Henri MH Pardosi menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai rancangan daerah pemilihan (dapil) dan mendapatkan masukkan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Toba dalam Pemilu Tahun 2024.
“Kami menyampaikan rasa terimakasih kepada para undangan yang hadir dan mengikuti acara ini dan harapan kami dengan adanya kegiatan ini kita bisa mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan tentang rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD di kabupaten Toba pada pemilu Tahun 2024,” sebutnya.
Teknis penyelenggaraan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Rantu Pasaribu.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, sebutnya, saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Rantu Pasaribu.
Lebih lanjut dijelaskan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).
Dengan memperhatikan ketentuan jumlah penduduk lebih dari 200 sampai 300 ribu orang maka penetapan jumlah kursi anggota DPRD, Kabupaten Toba memperoleh alokasi sebanyak 30 kursi.
“Kami berharap dengan digelarnya Uji Publik ini ada usulan dan tanggapan dari publik khususnya dari media cetak dan elektronik, LSM dan Ormas,” terang Rantu Pasaribu.
Hadir mengikuti kegiatan GAMKI Toba, PKN Toba, PBB Kabupaten Toba, media cetak dan elektronik serta LSM.
Penulis : Desi
Editor : Mahadi Sitanggang