KPU Tapanuli Utara Gelar Uji Publik, Tampung Masukan Masyarakat

TAPUT – KPU Tapanuli Utara, Sumatera Utara menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara (KPU Taput) Bernard Simanjuntak mengungkapkan, uji publik dilakukan untuk menampung masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

“Uji publik demi menyerap masukan dan tanggapan masyarakat dalam penataan dapil di Taput digelar sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ungkap Bernard, Kamis (15/12/2022).

Disebutkan, kegiatan uji publik yang digelar di Angkasa Cafe Tarutung, merupakan kali kedua setelah pelaksanaan serupa pada 13 Desember 2022 lalu.

BERSPONSOR

“Hasil usulan dan masukan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan uji publik, nantinya akan disampaikan ke pusat melalui KPU Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Dalam gelar uji publik, poin masukan dan tanggapan dari peserta kegiatan yang terdiri atas pengurua partai politik, tokoh masyarakat, organisasi massa, Bawaslu, dan lainnya menginginkan agar penataan dapil yang sesuai dengan pelaksanaan Pemilu di 2019 lalu, sesuai prinsip berkesinambungan dalam PKPU nomor 6 tahun 2022.

TERKAIT  FKDM Penyambung Informasi Masyarakat ke Pemerintah

Data terakhir di Taput pada Pemilu 2019, wilayah Taput dibagi dalam lima dapil, yakni dapil satu yang terdiri atas Kecamatan Tarutung, Siatasbarita, dan Kecamatan Adiankoting.

Dapil dua terdiri dari Kecamatan Sipoholon, Parmonangan, dan Kecamatan Pagaran, dan dapil tiga meliputi Kecamatan Siborongborong dan, Muara.

BERSPONSOR

Sementara, dapil empat meliputi Kecamatan Sipahutar, Pangaribuan, dan Garoga, serta dapil lima meliputi Kecamatan Pahae Julu, Pahae Jae, Purbatua, dan Simangumban.

“Namun demikian, meski ada peserta yang berharap ada penambahan dapil, hal itu tetap kita tampung, dan akan dikaji lebih dahulu untuk kemudian akan disampaikan ke KPU Pusat,” jelasnya.

Dikatakan, Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara (KPU Taput)  tetap akan mengacu pada alokasi kursi tiap dapil yang harus memenuhi jumlah tiga kursi atau maksimal 12 kursi.

Terkait jumlah alokasi kursi DPRD Taput, Bernard mengatakan bahwa total 35 kursi masih akan tetap bertahan sesuai besaran jumlah penduduk Taput sebanyak 321.414 jiwa dalam data DAK2 Semester 2022, yang diterima KPU RI dari Kemendagri.

- Advertisement -

Penulis  :  Rinto Aritonang
Editor    :  Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU