KPU Dairi: 7 dari 9 Parpol Mengikuti Verifikasi Faktual

DAIRI – Setelah KPU Dairi melakukan verifikasi administrasi, 18 partai dinyatakan lolos dan akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap 9 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Dairi.

Hal ini terungkap pada sosialisasi Verfak keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 Kabupaten Dairi, Selasa (18/10/2022) di aula SMKN 1 Sidikalang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, secara bergantian menyampaikan materi dihadiri para Danramil, Kapolsek dan Camat se-Dairi.

Dalam paparannya, Divisi Hukum KPUD Dairi Jenny Solin menyampaikan, tahapan-tahapan telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU.

“Aturan yang mengatur akan muncul setelah tahapan yang dilaksanakan. Jadi, saat ini aturan yang ada masih mengenai verifikasi faktual. Dalam hal ini, kami minta bantuan dari Bapak dan Ibu para Danramil, Kapolsek dan Camat,” pintanya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Dairi, Asih Firmansyah Solin menyampaikan bahwa seluruh tindakan yang dilaksanakan KPU Dairi bukan atas kehendak Komisioner. Semuanya itu berdasarkan aturan yang sudah ada.

“Lolos atau tidaknya Parpol yang kami verifikasi, bukan kami yang menentukan, melainkan aturan. Kami berharap, seluruh Parpol lolos di Kabupaten Dairi. Sehubungan dengan itu, kami mohon bantuan dan kerja sama seluruh Parpol dalam pelaksanaan verifikasi ini,” sebutnya.

Ditambahkan Firmansyah, status Parpol dinyatakan ada tiga kriteria: memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Nanti akan disampaikan setelah melakukan verfak ke sekretariat Parpol atau memanggil pengurus Parpol ke sekretariat KPU Dairi.

BERSPONSOR

Diuraikannya, Parpol dapat menjadi peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi kepengurusannya paling sedikit di 50% kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat.

“Syarat kabupaten kota, hanya memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol kabupaten/ kota,” sebutnya.

TERKAIT  Bupati Toba Berharap Ada Solusi Bagi Masyarakat yang Jauh dari SPBU

Data Parpol di KPU Dairi: Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat. Ada 18 Parpol yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi.

Sedangkan 7 dari 9 Parpol, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat, masih harus dilakukan verfak.

- Advertisement -

“Verifikasi faktual dilakukan untuk 7 partai dari 9 partai. Dua partai lagi bukan berarti tak lolos tetapi tidak ada keanggotaan yang akan diverifak,” imbuhnya.

Alat Peraga Kampanye

Disinggung mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dairi mengakui belum ada regulasi dan aturan yang mengatur. Disampaikan keduanya, sampai saat ini aturan yang muncul masih mengenai verifikasi peserta Pemilu.

“Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang APK, karena tahapan Pemilu belum memasuki masa kampanye. Nanti, kalau tahapan sudah memasuki kampanye, selanjutnya akan diatur,” sebut Jenni dalam sesi tanya jawab.

Sebelumnya, ada baliho ucapan selamat yang dipersoalkan, bahkan dicabut paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Dairi. Baliho yang ditempatkan pada lokasi yang berbayar tersebut, ditenggarai menyalahi aturan.

Secara bersama-sama, Ketua Panwaslu Dairi May Manah Angkat dan Jenny Solin menyampaikan, bahwa hal tersebut mutlak wewenang Pemkab Dairi.

“Sampai saat ini, soal penempatan APK atau baliho dan sejenisnya, kembali kepada pemerintah setempat, sebelum ada aturan yang mengatur tentang Pemilu,” sebutnya.

 

Penulis : Lian
Editor   : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU