Kongres Masyarakat Adat Nusantara Digelar di Papua

NINNA.ID – Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI berlangsung sepanjang 24-30 Oktober 2022 di Jayapura, Papua. Kongres menjadi perhatian hampir 40 media massa, baik itu surat kabar, radio, media online dan televisi.

Koordinator Media dan Publikasi Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Gustaf Griapon menyebut fasilitas untuk awak media telah disiapkan untuk mengabarkan informasi seputar gelaran ini.

Membahas Reforma Agraria di KMAN VI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, reforma agraria perlu dibahas di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) yang berlangsung di Wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua pada Minggu (24/10/2022)-Minggu (30/10/2022).

BERSPONSOR

Dengan demikian, kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, masyarakat adat dapat memahami permasalahan agraria yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

“Permasalahan agraria di negeri ini, unik. Namun, harus kita hadapi sebagai negara kepulauan,” katanya dalam keterangan tertulis Jumat lalu.

Hadi mencontohkan, di Jawa, objek permasalahan agraria sedikit, tetapi subjeknya banyak.

Sebaliknya di Papua, objeknya banyak, tetapi subjeknya sedikit. Ia pun mempertanyakan apakah harus memindahkan subjek.

BERSPONSOR

“Tidak mungkin. Yang paling tepat, (adalah) memberdayakan masyarakat dengan pendampingan dan memberikan akses. Dengan begitu, rakyat akan sejahtera,” kata Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi panitia KMAN VI di kantornya, Jakarta (30/9/2022).

Hadi berharap mudah-mudahan dalam KMAN VI nanti, masyarakat adat yang menjadi peserta bisa membantu program reforma agraria.

Menurutnya, program itu sangat penting karena tidak semata-mata memberikan sertifikat kepada masyarakat.

“Jangan sampai kita memberikan sertifikat, tapi tanahnya tidak dimanfaatkan,” tandas Hadi.

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa Indonesia perlu memetakan wilayah adat, termasuk hutan adat dan tanah adat. Menurutnya, ini penting karena di hutan pun ada masyarakat.

TERKAIT  Luas Panen Padi Indonesia 2022 Capai 10,45 Juta Hektar Meningkat Dibanding 2021

“Saya lama di Papua. (Di sana, saya) melihat hutan yang ditempati masyarakat. Ini akan jadi masalah apabila masyarakat atau suku, ada di kawasan hutan,” ujarnya.

Hadi menambahkan bahwa suku yang ada di kawasan hutan itu tidak bisa mendapatkan program pendaftaran sertifikat. Pasalnya, jika dilakukan pengukuran akan melanggar peraturan-perundangan yang ada.

“Kita kena pidana. Hal yang perlu dilakukan masyarakat sekarang ini, adalah memastikan mana tanah adat dan hutan adat, sehingga apabila investor masuk, sudah ada kepastian hukum,” ujar Menteri Hadi.

Hadi menyarankan, dalam KMAN VI nanti, permasalahan itu perlu dibicarakan. Sebab target untuk pendaftaran, menurutnya, tidak hanya sertifikat, tetapi ada peta pendaftaran.

“Ini poin yang bisa diangkat nanti di KMAN VI. Poin yang lebih penting, bahwa di Indonesia, objek lebih banyak, (tapi) subjeknya kurang,” katanya. Untuk diketahui, dalam audiensi dengan Menteri ATR/BPN hadir pula sejumlah panitia KMAN VI yang hadir.

Menurutnya, reforma agraria di wilayah adat, sudah ada kesepakatannya pada 2011. Namun, terkait urusan hak ulayat, banyak sekali peraturannya, sehingga tidak pernah mendapatkan komitmen yang konkret,

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nasional (Damannas) Abdon Nababan yang juga menjadi Ketua Panitia Pengarah KMAN VI, menyambut baik gagasan dari Menteri ATR/BPN soal reforma agraria.

“Di KMAN VI, saya berharap ini nanti kita diskusikan,” kata Abdon di sela-sela pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantornya.

Abdon menyatakan senang bahwa di Kementerian ATR/BPN sekarang sudah ada kemajuan karena sudah ada direktur yang mengurus hak masyarakat adat.(medcom/kompas)

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU