TAPUT – Puluhan massa Komunitas Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Taput. Mereka mendesak agar wakil rakyat menggunakan hak interplasi kepada Bupati Taput atas kebijakan seleksi perangkat desa yang dinilai sarat masalah.
Sebelumnya, peserta aksi berkumpul di depan gedung Serbaguna Tarutung, Jl Raja Saul Lumbantobing. Mereka bergerak menuju Gedung DPRD Tapanuli Utara, Jl SM Raja Tarutung, Tarutung, Taput.
“KOMPAK mendesak agar DPRD Taput segera membentuk Pansus Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Taput tahun 2019-2022. Kami juga meminta agar dewan menggunakan hak interplasinya kepada Bupati Taput atas kebijakan seleksi perangkat desa yang sarat masalah,” sebut Koordinator Aksi, Rijon Manalu, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, massa juga mendesak DPRD agar mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tapanuli Utara untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa tahun 2022.
“KOMPAK juga meminta agar pemerintah melanjutkan proses seleksi yang dibuka tahun 2019 dengan seluruh formasi sejak awal, dan melakukan proses seleksi yang profesional, jujur dan transparan,” ujarnya.
Sebanyak 33 peserta aksi tampak memasuki halaman gedung DPRD sekira pukul 11.32 WIB, Jumat (14/10/2022).
Kehadiran massa disambut Ketua Komisi A DPRD Taput Maradona Simanjuntak, Anggota DPRD Taput Novada Sitompul, Ombun Simanjuntak, Gazal Hutauruk, Parsaoran Siahaan, dan Mauliate Sitompul, serta Sekwan DPRD Irwan Hutabarat didampingi Kabag Umum DPRD Despin Butarbutar, Kabag Fasilitasi DPRD R Silitonga, serta Perancang Perundang-undangan, Michael Hutabarat.
Maradona mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat dan akan disampaikan kepada pimpinan dewan.
“Menurut saya sangat baik masyarakat menyampaikan aspirasi, karena kami belum tahu akar permasalahan permasalahan selama ini di masyarakat,” sebutnya.
Maradona, meminta agar massa aksi bersabar menunggu saat tuntutan aksi disampaikan ke pimpinan. Masyarakat akan diundang dalam membentuk Pansus dalam menyelesaikan masalah dimaksud.
Sebelumnya, KOMPAK juga telah menggelar aksi perdana pada Kamis (22/09/2022), seraya mendesak DPRD Taput, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar segera menyikapi aspirasi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa terkait permasalahan seleksi perangkat desa yang digelar serentak di 241 desa di Taput.
“Atas nama hukum, objektifitas, keadilan, dan transparansi maka tidak dibenarkan dengan alasan apapun menghilangkan hak peserta seleksi calon perangkat desa. Terlebih para peserta sudah mengikuti tahapan dan mengeluarkan biaya sehingga mengalami kerugian material dan immaterial,” ujar Rijon Manalu, Kamis (22/09/2022).
Menurutnya, para pelamar yang mendaftar pada 2019 lalu dan berjumlah sebanyak 3.442 orang telah mengalami ketidakadilan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa yang berlangsung saat ini.
“Kami menilai bahwa perubahan tahapan seleksi perangkat desa, dengan penghapusan formasi jabatan yang dilamar pada saat tahapan berlangsung, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu harus ada yang bertanggungjawab,” terangnya.
Dikatakan, pada rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Agustus 2022, Kepala Dinas PMD Taput selaku Satker seleksi perangkat desa telah menegaskan bahwa seleksi perangkat desa yang dilaksanakan saat ini adalah lanjutan dari seleksi perangkat desa yang dimulai pada 2019.
Namun, kata Rijon, proses seleksi perangkat desa mulai dari pemberkasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada peserta tahun 2019 dengan pendaftar tahun 2022.
Belum lagi akibat dari perubahan penghapusan formasi perangkat desa yang sebelumnya diakomodir di 2019, serta perubahan tahapan pendaftaran dinilai telah menimbulkan keresahan, dan kerugian bagi masyarakat.
Pun pelaksanaan ujian tertulis pada tanggal 16 september 2022 patut diduga ada kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu.
Perihal tersebut disampaikan Rijon dalam orasinya di depan gedung DPRD Taput hingga aksi serupa di halaman Kantor Bupati Taput.
“Jika satu orang pelamar mengeluarkan biaya satu juta rupiah, maka akumulasi biaya yang telah dikeluarkan pelamar pada 2019 adalah sebesar Rp3,442 miliar rupiah. Ini harus diganti rugi oleh pemerintah,” tukasnya.
Penulis : Rollis
Editor  : Mahadi Sitanggang