Medan, NINNA.ID– Keluarga almarhumah Merina Hondro kecewa berat terhadap keputusan PT Panin Dai-ichi Life yang menolak klaim santunan meninggal dunia, meski premi asuransi telah dibayarkan secara rutin selama lebih dari tiga tahun.
Kasus ini memunculkan dugaan bahwa Panin Dai-ichi Life sengaja mencari-cari kesalahan administratif untuk menghindari kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.
Penolakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Klaim No. 2376/Claim/2025 tertanggal 25 September 2025, yang ditandatangani oleh Claim Department Panin Dai-ichi Life. Surat tersebut menyatakan bahwa klaim atas nama tertanggung Merina Hondro, pemegang polis Rakueli Hondro, tidak dapat diproses karena ditemukan “ketidakbenaran informasi dalam dokumen yang disampaikan”.

Panin merujuk pada Pasal 19 dari Syarat Umum Polis Premier Multilinked Assurance, yang menyebut polis dapat dibatalkan jika terdapat “data tidak benar, palsu, atau menyesatkan” tanpa perlu pembuktian hukum dari lembaga berwenang.
Namun, keluarga merasa keputusan ini tidak adil dan manipulatif, karena seluruh proses pengajuan dan pembayaran premi dilakukan sesuai prosedur, bahkan disertai bukti tertulis.
Agen Bersaksi: Semua Dokumen dan Tanda Tangan Asli
Bukti kuat muncul dari Surat Pernyataan Agen bertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Almukhalis Sarumaha (Kode Agen 00048123) dan dibubuhi materai. Dalam surat tersebut, Almukhalis menegaskan bahwa:
“Data yang saya sampaikan ke PT Panin Dai-ichi Life pada saat pengajuan asuransi jiwa nasabah dengan Nomor SPAJ 3201061714 tanggal 12 Januari 2022 adalah benar sesuai ketentuan perusahaan.
Formulir SPAJ ditandatangani langsung oleh pemegang polis Rakueli Hondro dan tertanggung Merina Hondro, disaksikan oleh istri pemegang polis, Tiari Laowo.”
Pernyataan ini membantah klaim Panin yang menuduh tanda tangan dan dokumen tidak sah. Agen juga menegaskan bahwa proses klaim meninggal dunia dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi dan data yang diberikan sesuai dengan sistem Panin.
“Data yang diberikan sudah benar dan sesuai ketentuan tanpa adanya pemalsuan atau pengubahan dokumen. Pengajuan klaim dilakukan dengan sepengetahuan keluarga,” tulis Almukhalis dalam suratnya.
Wawancara Saat Ahli Waris Sakit, Diduga Upaya “Menjebak”
Keluarga juga menyoroti cara Panin melakukan investigasi lapangan. Tim legal perusahaan disebut datang ke rumah keluarga saat ahli waris dalam kondisi sakit berat (pasca-stroke) dan melakukan wawancara tanpa pendampingan, tanpa bukti foto, serta tanpa rekaman resmi.
“Orang dalam kondisi sakit, kemampuan bicara dan kesadarannya terbatas, tapi tetap diwawancarai sendiri. Tidak ada bukti kedatangan, tidak ada dokumentasi. Itu bukan cara yang etis,” ujar anggota keluarga Hondro.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mencari celah untuk menggugurkan klaim dengan alasan bahwa ahli waris tidak tahu-menahu soal polis Panin, padahal istri Hondro aktif membayar premi hingga tahun 2025.
Tiga Tahun Bayar Premi, Hak Tak Diberikan
Selama tiga tahun lebih, keluarga Hondro rutin membayar premi melalui agen resmi Panin Dai-ichi Life di Medan. Pembayaran kadang dititipkan kepada agen agar premi tidak terlambat masuk ke sistem Panin.
“Kalau tanda tangan dianggap tidak sah, kenapa selama tiga tahun Panin terus menerima premi dan tidak membatalkan polis sejak awal? Kenapa baru sekarang, setelah nasabah meninggal dunia, baru mencari alasan untuk menolak klaim?” tanya keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga juga menyebut bahwa alasan Panin terkait “pembayaran oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemegang polis” tidak masuk akal, karena di banyak daerah pembayaran premi lewat perantara agen adalah hal yang lazim dan diakui oleh perusahaan.
Panin Dinilai Langgar Prinsip Itikad Baik
Keputusan Panin untuk menolak klaim tanpa dasar hukum pengadilan menuai kritik. Pasal yang mereka gunakan bahkan secara eksplisit menyebut bahwa perusahaan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk menyatakan adanya “pemalsuan”, sehingga memberi kewenangan mutlak kepada perusahaan untuk menentukan sendiri klaim mana yang ditolak.
“Kalau semua klaim bisa ditolak sepihak tanpa bukti hukum, dimana perlindungan bagi nasabah? Ini preseden buruk bagi industri asuransi,” ujar seorang pengamat layanan konsumen di Medan.
Keluarga Siap Tempuh Jalur Publik dan Hukum
Pihak keluarga menyebut sudah berupaya menempuh jalur komunikasi baik-baik dengan Panin melalui surat dan telepon, namun perusahaan tetap bersikeras menyebut keputusan mereka final. Karena itu, keluarga bersama agen menyatakan siap membuka kasus ini ke publik dan media nasional.
“Kami tidak bermaksud menjatuhkan nama baik siapa pun. Tapi kalau hak nasabah tidak diberikan dan Panin tidak jujur, kami akan bersuara. Ini bukan sekadar uang, tapi soal keadilan,” tegas Almukhalis Sarumaha, agen yang mendampingi keluarga.
Catatan Redaksi
Kasus Panin–Hondro menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya dokumentasi dan transparansi dalam asuransi jiwa. Setiap premi yang dibayar adalah janji perlindungan yang seharusnya ditepati. Ketika perusahaan asuransi menggunakan celah administratif untuk menghindari tanggung jawab, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Penulis/Editor: Damayanti Sinaga



