Ketika Hutan Bicara, Negara Harus Mendengar

Menanti Kepastian Pasca Pencabutan Izin PT. Toba Pulp Lestari

NINNA.ID-Di sebuah analogi yang menggugah, sebuah tulisan lama menggambarkan manusia seperti penonton sepak bola yang ingin pertandingan berlangsung selamanya—namun justru “terus menembaki para pemain satu per satu.”

Begitulah ironi yang kini terasa nyata di Tanah Batak, Sumatera Utara. Hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan, perlahan kehilangan “pemain-pemainnya”: pohon, tanah, air, dan bahkan manusia yang bergantung padanya.

Ketika pemerintah melalui keputusan resmi mencabut izin usaha PT. Toba Pulp Lestari pada 26 Januari 2026, harapan sempat tumbuh. Ini bukan sekadar kebijakan administratif—melainkan peluang untuk memulihkan relasi yang lama retak antara negara, hutan, dan masyarakat adat.

Namun hingga hari ini, pertanyaan besar masih menggantung: apa yang terjadi setelah pencabutan itu?

Pohon Eukaliptus yang banyak ditanami oleh Perusahaan TPL (Foto: Damayanti)

Hutan: Lebih dari Sekadar Lanskap

Hutan tropis bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah sistem kehidupan yang kompleks.

Sebagaimana disebutkan dalam referensi, biodiversitas hutan adalah “kekayaan terbesar” karena di dalamnya terdapat jaringan kehidupan yang saling menopang.

BERSPONSOR

Lebih jauh lagi, hutan disebut sebagai “apotik yang besar sekali”, karena sekitar 25% obat modern berasal dari tumbuhan hutan tropis.

Dan bagi masyarakat adat di sekitar Danau Toba, hutan bukan hanya sumber obat atau pangan—tetapi identitas, sejarah, dan masa depan.

Ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga:

  • pengetahuan turun-temurun
  • sistem pangan lokal
  • keseimbangan air dan tanah
  • bahkan rasa aman masyarakat

Seruan dari Tanah Batak

- Advertisement -

Melalui pernyataan terbukanya, Mangaliat Simarmata (Ketua Jendela Toba) menyuarakan kegelisahan publik. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk tidak berhenti pada pencabutan izin semata.

Karena pencabutan tanpa tindak lanjut hanyalah jeda—bukan solusi.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum. Rakyat berhak tahu:

  • bagaimana status lahan eks konsesi
  • siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan
  • dan bagaimana masa depan wilayah tersebut akan ditata

Mengembalikan yang Hilang

Lebih dari sekadar kritik, ada peta jalan yang ditawarkan—sebuah daftar langkah konkret untuk mengembalikan keadilan ekologis dan sosial:

  1. Keadilan untuk Pekerja
TERKAIT  Surat-Surat Bung Karno dari Tanah Batak

Hak buruh harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai hukum. Transisi tidak boleh menciptakan korban baru.

  1. Pemetaan yang Jelas

Tanpa peta yang transparan, konflik akan terus hidup. Batas antara:

  • hutan adat
  • hutan lindung
  • dan lahan konsesi
    harus ditetapkan secara terbuka.
  1. Pengembalian Tanah Adat

Ini adalah inti dari perjuangan. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup.

  1. Penetapan Hutan Adat

Legalitas menjadi kunci agar masyarakat bisa melindungi hutan mereka sendiri.

  1. Restorasi Lahan yang Dirampas

Termasuk area penghijauan pinus di Tapanuli yang dahulu diserahkan masyarakat.

  1. Mengurai Luka Lama

Tanah yang diperoleh melalui manipulasi sistem adat seperti “pago-pago” harus dikembalikan.

  1. Pemulihan Ekologis

Hutan yang rusak harus dipulihkan—bukan hanya ditinggalkan.

Karena seperti dijelaskan dalam referensi:

Tanpa hutan, tanah akan hanyut, sungai menjadi tidak stabil, dan siklus banjir-kekeringan tak terhindarkan.

  1. Keadilan bagi Korban

Konflik panjang ini telah menelan korban jiwa. Mereka tidak boleh dilupakan.

  1. Ganti Rugi untuk Masyarakat

Kerusakan ladang, rumah, dan sumber penghidupan harus dipulihkan.

  1. Penegakan Hukum

Pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi.

  1. Menuntaskan Kasus Lama

Laporan masyarakat yang selama ini mandek harus dihidupkan kembali.

Menentukan Masa Depan

Pertanyaan paling penting sekarang bukan lagi “apakah izin sudah dicabut?”
Tetapi:
“siapa yang akan menjaga hutan setelah ini?”

Jika hutan kembali ke masyarakat adat, ada peluang besar untuk pemulihan yang lebih berkelanjutan.

Mengapa?
Karena bagi mereka, hutan bukan komoditas. Ia adalah rumah.

Dan dunia sudah lama belajar bahwa ketika masyarakat lokal diberi hak:

  • deforestasi menurun
  • konflik berkurang
  • keseimbangan alam lebih terjaga

Harapan yang Belum Selesai

Perjuangan ini bukan perkara singkat. Ia adalah perjalanan panjang yang “sangat melelahkan dan sudah puluhan korban nyawa rakyat,” sebagaimana disampaikan dalam seruan tersebut.

Kini, semua mata tertuju pada negara.

Akankah pencabutan izin menjadi titik balik?
Ataukah hanya menjadi catatan lain dalam sejarah panjang konflik hutan?

Seperti analogi di awal:
kita tidak bisa terus menikmati “pertandingan” sambil menghancurkan pemainnya.

Karena jika hutan benar-benar hilang, yang tersisa bukan kemenangan—melainkan kehampaan.

Penulis: Mangaliat Simarmata
Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU