NINNA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengklarifikasi bahwa penyelenggaraan upacara wisuda sekolah tidak wajib sebagai acara perpisahan bagi siswa yang lulus.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
Kebijakan ini berlaku untuk acara wisuda di pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah terkait proses wisuda itu sendiri.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali siswa. Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkatan pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.
“Kami menghimbau kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyebarkan surat edaran ini ke seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah tidak wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali siswa,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta pada hari Jumat (23/6/2023), seperti yang dilaporkan oleh Liputan6.com.
Kemendikbudristek juga mengingatkan semua lembaga pendidikan, bersama dengan komite sekolah, untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan yang melibatkan orang tua atau siswa.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga mendorong kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan bimbingan dan pengawasan kepada semua lembaga pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan tingkat pelayanan yang diberikan kepada siswa.
“Kami berharap bahwa komite sekolah, yang terdiri dari orang tua, komunitas sekolah, dan advokat pendidikan, dapat memberikan pertimbangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tambah Suharti.
“Yang perlu dipertimbangkan adalah inti dari upacara wisuda. Apakah itu persiapan untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau hanya sebagai tradisi budaya belaka? Namun yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan tingkat pelayanan pendidikan yang diberikan kepada siswa,” tutup Suharti.