Keluarga Laporkan Kasus ke OJK, Diminta Lengkapi Dokumen Kuasa

Medan, NINNA.ID – Setelah upaya komunikasi dengan pihak PT Panin Dai-ichi Life menemui jalan buntu, keluarga almarhumah Merina Hondro resmi melaporkan kasus penolakan klaim santunan meninggal dunia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan tersebut diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK dan telah tercatat dengan nomor perkara P251005495 serta nomor pengaduan CAS-1109220.

Dalam laporan itu, keluarga meminta peninjauan ulang atas keputusan penolakan klaim oleh Panin Dai-ichi Life yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Dalam tanggapan resmi yang diterima keluarga melalui email, OJK menyatakan telah menerima pengaduan ke-3 terkait kasus tersebut.

Akan tetapi, OJK menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan bukan oleh pemegang polis dan/atau ahli waris langsung, sehingga diperlukan surat kuasa resmi untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Merina Hondro (Tertanggung) Orangtua dari Rakueli Hondro
Foto yang diabadikan keluarga saat Rakueli Hondro terbaring sakit. Tim legal Panin datang ke rumah keluarga saat ahli waris (Rakueli Hondro) dalam kondisi sakit berat (pasca-stroke) (foto: istimewa)

“Dari hasil pengecekan, pengaduan diajukan oleh bukan Pemegang Polis dan/atau Ahli Waris. Oleh karena itu mohon dapat melampirkan Surat Kuasa dari Bapak Rakueli Hondro kepada Ibu Tiari Laowo selaku penerima kuasa yang mengajukan pengaduan, ditandatangani di atas materai,” tulis OJK dalam surat elektronik yang diterima keluarga.

OJK juga menyebut bahwa proses pengaduan masih berstatus pending sampai dokumen surat kuasa diterima secara lengkap. Pihak pelapor diberikan waktu maksimal 10 hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi dokumen tersebut.

TERKAIT  Satu dari 12 Orang di Indonesia Disabilitas

Jika sampai batas waktu yang ditentukan dokumen belum diterima, maka pengaduan dianggap tidak lengkap dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

BERSPONSOR

Menanggapi hal ini, keluarga menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diminta OJK agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara resmi.

“Kami akan segera mengirimkan surat kuasa sesuai arahan OJK. Kami berharap lembaga ini bisa benar-benar menjadi penengah yang adil antara nasabah dan perusahaan asuransi,” ujar Rakueli Hondro, pemegang polis, melalui pernyataan tertulis.

Keluarga menilai langkah pelaporan ke OJK merupakan bentuk pencarian keadilan yang sah dan transparan, mengingat Panin Dai-ichi Life tetap bersikeras menolak klaim meski bukti pembayaran premi dan pernyataan agen telah diserahkan lengkap.

“Kami berharap OJK bisa memeriksa kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada perusahaan asuransi yang seolah bisa menolak klaim tanpa dasar hukum yang kuat,” tambah Tiari Laowo, istri pemegang polis.

- Advertisement -

Dengan laporan resmi ke OJK ini, keluarga berharap akan ada penegasan regulasi mengenai hak konsumen dalam industri asuransi, serta menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak sewenang-wenang menggunakan pasal polis untuk menghindari kewajiban klaim.

Penulis/Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU