Kasus Tambang Ilegal, Kabareskrim dan Ismail Bolong Telah Diperiksa

NINNA.ID – Ferdy Sambo, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mengatakan, pihaknya secara resmi sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam terkait dengan setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kapolri.

“Gini, laporan resmi ‘kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ferdy Sambo kemudian mengatakan, apabila akan ditindaklanjuti, dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.

Bahkan, kata Ferdy Sambo, Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat diperiksa.

“Iya, sempat,” ungkap Ferdy.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto, sebelumnya menegaskan bahwa dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah ketika menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah Swt.,” ucap Agus.

Pernyataan tersebut bentuk reaksi Kabareskrim dengan ucapan Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

BERSPONSOR
TERKAIT  KPU Nyatakan Partai Ummat Lulus Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Nomor Urut 24

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi,” ucapnya.

Menurut Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

“Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua,” kata Agus.

Persoalan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di bisnis tambang batu bara ilegal, bermula dari rekaman video Ismail Bolong.

- Advertisement -

Dalam rekaman yang sempat viral itu, Ismail Bolong yang mengaku anggota Polri membeberkan, ikut berbisnis ilegal sebagai pengepul batu bara.

Untuk memuluskan bisnis ilegalnya itu, Ismail menyebut memberikan sejumlah uang bernilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam beberapa tahap.

Tidak berapa lama, juga melalui rekaman video yang diunggah di media sosial, Ismail Bolong menarik seluruh pernyataan itu.

Namun, persoalan itu terus bergulir, hingga melibatkan keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Kedua jenderal yang kini terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, seolah kompak membenarkan keterlibatan Kabareskrim dalam bisnis tambang batu bara ilegal itu.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU