Kasus Brigadir J Adalah Pembunuhan Berencana, Kata Ahli Kriminolog

NINNA.ID – Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa mengatakan, kejadian yang menewaskan Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.

Hal tersebut dikatakan oleh Mustofa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik.

Mustofa merupakan satu dari lima orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Ahli kriminolog menerangkan, dalam rangkaian peristiwa kematian di Duren Tiga 46 itu, terjadi sederetan prakejadian yang dapat dikategorikan sebagai unsur perencanaan dan berpuncak pada terjadinya pembunuhan.

Kesimpulan Mustofa tentang pembunuhan berencana itu, berdasarkan pertanyaan jaksa terkait kesimpulan secara kriminologi atas gambaran perisitwa pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertanyaannya menyampaikan kepada Mustofa terkait peran terdakwa Putri yang mengabarkan kepada Sambo tentang peristiwa pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Lalu, pada saat di rumah Saguling III 29, terjadi peristiwa terdakwa Sambo yang memanggil Bripka RR. Terdakwa Sambo, dalam pertanyaan jaksa, memerintahkan Bripka RR menembak Brigadir J yang disangka melakukan pemerkosaan terhadap Putri, isteri Sambo.

Dilansir dari PMJ, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya memaparkan kronologi singkat dari peristiwa tersebut. Di mana disebutkan bahwa awalnya Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memintanya untuk menembak Brigadir J.

BERSPONSOR

Namun, hal tersebut ditolak oleh Bripka RR dan Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk menanyakan kesiapannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua,” kata Jaksa.

TERKAIT  Rapper Takeoff Terlibat Judi Tewas Ditembak

Saat ditanya oleh Jaksa soal penilaian terkait peristiwa yang telah dipaparkan oleh Jaksa, Mustofa menyebutkan bahwa adanya rencana dibalik kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun dikatakan jaksa, Bripka RR menolak perintah penembakan tersebut. Lalu terdakwa Sambo, kata jaksa, memerintahkan Bripka RR memanggil terdakwa Richard. Kemudian terdakwa Sambo menjelaskan kepada terdakwa Richard tentang peristiwa di Magelang. “Dan disampaikan untuk menembak korban (Brigadir J), dan saudara Richard menyatakan sanggup,” begitu tanya jaksa.

- Advertisement -

Selanjutnya kata jaksa, perintah penembakan yang disampaikan di Saguling III itu, terjadi di Duren Tiga 46 pada hari yang sama, Jumat (8/12). Pada saat dari Saguling ke Duren Tiga itu, terdakwa Putri turut ikut serta, dan mengajak terdakwa Bripka RR serta terdakwa Kuat Maruf.

“Juga turut mengajak korban Brigadir Yoshua. Dalam keahlian suadara sebagai kriminologi, bisa saudara jelaskan apakah perlakuan dan rangkaian peristiwa tersebut merupakan perencanaan (pembunuhan) atau bukan?,” begitu tanya jaksa kepada Mustofa.

Mustofa menjawab pertanyaan jaksa itu seperti ilustrasi dan gambaran kasus kematian Brigadir J yang disampaikan penyidik kepadanya pada saat proses pemberkasan perkara.

Mustofa menerangkan, dari rangkaian peristiwa dari Saguling, dan di Duren Tiga itu masuk dalam kategori perencanaan. “Saya melihat itu jelas terjadi perencanaan,” begitu terang Mustofa.

Perencanaan itu, kata Mustofa bukan cuma terjadi pada praperistiwa pembunuhan, namun juga terjadi pascapembunuhan.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU