TAPUT – Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasubbag Humas Polres, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, praktik penyalahgunaan sebanyak 1.400 liter bahan bakar minyak jenis biosolar subsidi berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Satuan Reskrim Polres Taput.
“Penyalah gunaan sebanyak 1.400 liter BBM bio solar subsidi di dalam dua buah tandon atau politeng atau balteng berhasil diungkap petugas,” ujar Aiptu Walpon, Rabu (19/10/2022).
Disebutkan, Rihansyah (33), warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun merupakan pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi yang berhasil diringkus petugas.
Rihansyah melakoni aksinya dengan modus pengisian BBM satu unit mobil truk colt diesel yang di dalamnya sudah disiapkan beberapa buah politeng dan drum besi kosong.
Mobil yang dikemudikan Rihansyah dipantau petugas saat memasuki SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (18/9).
Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM hingga tangkinya penuh selama kurang lebih dua jam. Secara kasat mata hal itu kemungkinan tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.
Setelah tangki mobilnya penuh, pelaku melajukan truk colt diesel warna kuning BK 9949 CL dengan nomor rangka MHMFE75P6BK012564 dan nomor mesin 4D34T-G08559, meninggalkan lokasi SPBU.
Petugas yang curiga soal durasi pengisian BBM yang memakan waktu hingga dua jam segera mengikuti mobil yang dikemudikan Rihansyah dan menghentikannya.
Saat diperiksa petugas, di dalam mobil terdapat dua buah politeng berisi 1.400 liter biosolar bersubsidi, serta empat buah politeng lainnya, dan tiga buah drum besi yang masih kosong.
“Dan ternyata, di dalam mobil truk terdapat perangkat mesin dan selang yang tersambung ke tangki dan secara otomatis akan menyedot minyak dari tangki ke dalam politeng,” kata Walpon, mewakili Kapolres Taput.
Dalam pemeriksaan petugas, Rihansyah mengakui perbuatannya, dan melakukan penimbunan BBM biosolar tersebut untuk diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan selisih harga Rp3.000 per liter dari harga subsidi di SPBU sesuai ketetapan pemerintah.
“Saat ini, tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah drum politeng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, juga satu unit handphone merek vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL,” tukasnya.
Tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020.
Penulis : Rollis
Editor : Mahadi Sitanggang



