NINNA.ID – Kapolda dan Kapolres berseteru karena barang bukti narkoba. Perseteruan itu terungkap dalam kasus mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dan eks Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara.
Keduanya saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.
Barang haram seberat 5 kilogram itu diambil dari barang bukti yang mereka dapatkan saat menangkap bandar sabu di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Akibat dugaan keterlibatannya, Teddy ditahan selama 20 hari untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara Dody kini tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar sepenuhnya keterlibatan Teddy.
Dalam perseteruan, keduanya sama-sama mengeklaim memiliki bukti bahwa dirinya tak bersalah.
Jual Barang Bukti Narkoba
Adanya penyisihan sejumlah barang bukti narkoba yang dilakukan Dody, kata Teddy, untuk kepentingan dinas.
“Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana,” ujar Teddy.
Pengacara Teddy, Hotman Paris, juga telah mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Seorang pengedar enggak pernah menyimpan, bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengkonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan,” kata Hotman, Rabu (26/10/2022).
Menurut Hotman, kliennya selaku Kapolda Sumbar hanya meminta Dody menyisihkan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayahnya.
AKBP Tolak Perintah Jenderal
Pengacara Dody, Adriel Viari Purba, menyebutkan Dody sempat menolak perintahTeddy mengambil barang bukti narkoba di Markas Polres untuk diedarkan kembali.
“Saya ini Kapolres Bukittinggi. Dia Kapolda Sumbar. Jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM (Teddy Minahasa) tetap mendesak,” kata Adriel, Senin (24/10/2022).
Sebagai bawahan, kata Adriel, Dody pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.
Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.
Teddy Mengaku Jadi Korban
Hotman meyakini bahwa Teddy Minahasa adalah korban dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun akan menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal sangkaan terhadap Teddy di pengadilan.
“Menurut kami buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” ujar Hotman.
Pengacara kondang itu juga mengeklaim bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Dody menjual atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Dody Ungkap “Chat” Teddy
Adriel mengungkapkan Teddy pernah meminta Dody lewat pesan Whatsapp untuk menyisihkan beberapa gram barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari Polres Bukittinggi.
“Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta ‘Mas, pisahkan ya mas. Seperempat’,” ujar Adriel, Senin (24/10/2022).
Adriel juga mengungkap isi pesan Teddy ke salah satu kliennya yakni Linda yang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pesan itu, Teddy meminta Linda untuk mencari pembeli sabu yang sudah disisihkan oleh Doddy.
Terakhir, Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel yakin bahwa dengan menjadi justice collaborator, semua keterlibatan Teddy bisa dibongkar.
Keyakinan itu datang karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), semua keterangan tiga kliennya memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan ke penyidik.
Sebagaimana diketahui, Adriel juga merupakan kuasa hukum dari lima tersangka lainnya, yaitu Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
“Semuanya memberikan keterangan bahwa Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya semua tersangka enam-enamnya,” ujar Adriel.(kompas)
Editor : Mahadi Sitanggang