Jumlah Kecelakaan 2021 Mencapai 103.645 kasus

NINNA.ID-Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI) mencatat jumlah kecelakaan sepanjang 2021 sebanyak 103.645 kasus. Jumlah tersebut naik 3,62 persen dibandingkan pada tahun 2020 dengan 100.028 kejadian, ungkap Publikasi Statistik Transportasi yang dikutip pada Sabtu 14 Januari 2023.

Publikasi tersebut menyebutkan, kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 153.732 orang menjadi korban dengan komposisi korban luka ringan 76,70 persen, korban luka berat 6,86 persen, dan korban mati (meninggal) 16,44 persen, dengan nilai kerugian materi yang dialami pada tahun tersebut adalah 246.653 juta rupiah.

Dilihat perkembangan selama tahun 2017-2021, jumlah kecelakan lalu lintas di Indonesia menunjukkan tren yang berfluktuasi. Hal ini serupa dengan jumlah korban meninggal dan luka ringan. Sementara untuk luka berat memperlihatkan tren yang menurun.

Salah satu tujuan dari pembangunan angkutan darat adalah menciptakan suatu sistem angkutan darat yang aman dan tertib. Ketertiban dan keamanan dalam sistem tersebut di antaranya dicerminkan oleh jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Semakin kecil jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi, mengindikasikan semakin baiknya sistem angkutan darat yang dimiliki. Selama kurun waktu 2017-2021, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan rata-rata 0,16 persen per tahun.

Penurunan pada jumlah kecelakaan ternyata diikuti pula oleh penurunan pada jumlah korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan yaitu masing-masing turun 4,75 persen; 7,73 persen; dan 0,76 persen. Namun, nilai kerugian materi akibat kecelakaan mengalami peningkatan rata-rata 3,25 persen per tahun.

TERKAIT  Komjen Agus Andrianto Bantah Terlibat Tambang Ilegal
mencatat jumlah kecelakaan sepanjang 2021 sebanyak 103.645 kasus (screenshot: BPS)

Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Untuk mewujudkan sistem angkutan darat yang tertib, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pengemudi kendaraan bermotor dengan mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), sebagai bukti kelayakan seseorang untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu.

SIM terdiri dari empat jenis yaitu SIM A, SIM BI, SIM BII, dan SIM C. Jumlah SIM yang dicatat merupakan jumlah SIM yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, baik berupa SIM baru, SIM perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak. Jumlah SIM yang dikeluarkan menurut jenisnya pada publikasi ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERSPONSOR

Seperti pada tahun sebelumnya, jumlah SIM C yang dikeluarkan selama tahun 2021 memiliki proporsi paling besar yaitu 64,36 persen. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat pengguna sepeda motor di Indonesia paling dominan dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

Proporsi terbesar selanjutnya adalah SIM A yaitu sebesar 34,69 persen. Sedangkan proporsi jumlah paling kecil adalah SIM BI dan SIM BII dengan proporsi masing-masing 0,82 persen dan 0,13 persen

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU