Jubir RKUHP Bilang Orang yang Disuruh Menembak Tak Ada Kesalahan

NINNA.ID – Albert Aries, Jubir RKUHP yang baru mengatakan orang yang disuruh menembak hanya alat, jadi tidak ada kesalahan. Dia hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Albert sebagai Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru itu, mengataka hadir sebagai ahli dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E secara cuma-cuma.

Tim hukum Richard mengatakan pihak yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh.

“Kalau kami melihat dari kapasitas, maka yang paling relevan adalah orang yang menyuruh lakukan. Karena yang menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban,” kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Saat itulah Albert menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.

“Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat,” jelas Albert.

Kembali Tim Hukum Richard kemudian mempertanyakan, bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan. Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.

“Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana,” terang Albert.

BERSPONSOR

Albert kemudian dicecar pertanyaan lagi oleh tim hukum Richard, perihal kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban bawahan atau orang diperintah melakukan penembakkan.

TERKAIT  Wuih! Ini Cara Hubungkan ChatGPT dengan Whatsapp

Dengan asas ipse feces videtur, kata Albert, siapa yang memerintah dianggap sudah melakukannya sendiri.

“Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan,” papar Albert.

Jubir RKUHP Albert Aries Hadir Secara Gratis
Jubir RKUHP baru atau yang kini sudah disahkan menjadi KUHP, Albert Aries, hadir dalam persidangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia hadir untuk Bharada Richard Eliezer secara Prodeo-Pro Bono atau gratis.

- Advertisement -

“Sebelum saya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum, perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis,” kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Secara tegas Albert menuturkan dirinya memberi kesaksian untuk meringankan hukuman bagi Richard.

Kehadirannya dalam persidangan yang sudah lumayan panjang itu, dipandang sudah mengacu pada ada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.

“Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara Richard, Ronny Talapessy, menuturkan jika kehadiran Albert sebagai saksi ahli berdasarkan asas Prodeo-Pro Bono atas dasar kemanusiaan.

“Jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? Ini karena dasar kemanusiaan pada Richard Eliezer,” kata Ronny.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU