JPU: Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Dilecehkan

NINNA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan, Putri Chandrawathi tidak dilecehkan atau diporkosa oleh Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan berbagai bukti, Putri dan Yosua berselingkuh.

Jadi peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU mengungkapkan itu dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa juga mengatakan, keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Bukti pendukung lain disebutkan salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligrafm, PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” kata jaksa.

Kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur JPU.

BERSPONSOR

Sikap Putri Candrawathi yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu, padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, juga menjadi bahan pertimbangan tidak terjadi pelecehan itu.

Jaksa juga mengatakan, adanya keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, mengarah tidak adanya terjadi pelecehan yang dialami Putri.

TERKAIT  Nonton Film Love 2015 Gratis di Mana? Cek Linknya di LK21

Keterangan pendukung lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

“Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) ‘duri dalam rumah tangga’,” kata jaksa.

- Advertisement -

“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Keterlibatan Kuat Ma’ruf disebut, terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Editor  : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU