Jokowi Dapat Rumah Dinas, Harga Tanahnya Rp10 Juta Per Meter

NINNA.ID – Jokowi ramai diberitakn mendapatkan rumah dinas baru dari negara. Presiden Joko Widodo mendapatkannya setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 telah mengatur tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lokasi bakal rumah  dinas Jokowi itu, berada di di perbatasan dua desa. Yakni, di tepi jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.

“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” ucap Juliyatmono.

Tanah di sepanjang Jalan Adi Sucipto kini harganya mencapai Rp10 juta per meter persegi.

“Harga tanah di pinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta – Rp 10 juta per meter persegi,” ucap Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso, Jumat (16/12/2022).

Sriyono mengatakan, lokasi lahan yang akan digunakan untuk dibangun rumah Presiden RI Joko Widodo setelah tak lagi menjabat di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

TERKAIT  Polres Toba Kembali Ringkus 1 Tahanan yang Melarikan Diri

“Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, ” papar dia.

BERSPONSOR

Ukuran tanah yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo itu, kata Sriyono, merupakan lahan kosong sekitar 2 ribu sampai 3 ribu meter persegi.

“Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah,” ucap Sriyono.

Masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir tahun 2024. Terakhir ini, mencuat wacana adanya upaya memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027.

Wacana itu direspon oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bila wacana tersebut benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

- Advertisement -

Terakhir adanya klarifikasi dari KPU RI seolah telah menjawab bahwa wacana itu tidak akan pernah terwudud.

KPU dengan tegas mengatakan, tidak benar Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan diundur ke tahun 2027. Tetapi, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024.

 

Editor  :  Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU