Tapanuli, NINNA.ID-Pada pagi yang basah di Parapat, aroma tanah bercampur lumpur masih menusuk di udara. Batu-batu besar yang terseret dari bukit belum seluruhnya dipindahkan dari badan jalan.
Warga menatap ke lereng-lereng gundul yang menjadi saksi bisu betapa rapuhnya tanah yang selama ini mereka sebut kampung halaman.
“Air turun seperti tidak ada yang menahan sama sekali,” ujar seorang warga yang rumahnya terendam hingga setinggi pinggang. “Kami tahu bukit itu sudah berubah sejak beberapa tahun terakhir.”
Bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara pada 25 November 2025 memang bukan peristiwa tunggal. Ia adalah akumulasi luka panjang hutan di Tano Batak—luka yang sebagian besar jejaknya mengarah pada satu nama: PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Bayang-Bayang Masa Lalu yang Tak Pernah Selesai
TPL bukan pemain baru. Perusahaan ini membawa jejak sejarah panjang sejak masih bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), sebuah nama yang begitu akrab dengan penolakan, aksi protes, dan konflik agraria di wilayah Danau Toba sejak 1990-an.
Transformasi dari IIU menjadi TPL tak pernah sepenuhnya mengubah luka masa lalu. Bahkan, menurut catatan Auriga dan dokumen resmi pemerintah, izin konsesi perusahaan ini terus bergerak naik-turun:
- 269.060 ha pada 1992
- 113.340 ha pada 2005
- 167.912 ha pada izin 2020
Perubahan izin hingga sembilan kali adendum tidak hanya mencerminkan dinamika bisnis kehutanan, tetapi juga memperlihatkan betapa cairnya batas-batas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Namun, ada satu hal yang tetap: konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat di 12 kabupaten/kota tempat konsesi TPL berada.
Ketika Bencana Mengikuti Jejak Konsesi
Banjir dan longsor 25 November lalu menghantam sejumlah wilayah secara bersamaan. Tak sedikit yang bertanya, mengapa kerusakan begitu meluas? Ketika peta konsesi TPL disandingkan dengan peta titik bencana, hasilnya mencolok.
Dari 12 kabupaten/kota wilayah operasi TPL, setidaknya enam merupakan lokasi bencana banjir dan longsor:
Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, dan Kota Padangsidimpuan.

Korelasi spasial ini bukan sekadar kebetulan. Di banyak tempat, pembukaan hutan untuk tanaman eucalyptus telah mengubah karakter lanskap: tutupan hutan hilang, tanah kehilangan pegangan, dan air hujan turun tanpa penyangga.
Di atas kertas, TPL menyebut hanya 46.000 ha yang ditanami eucalyptus. Namun di lapangan, citra satelit dan temuan para peneliti menunjukkan tutupan tanaman monokultur jauh lebih luas. Data Mapbiomas Indonesia pada akhir 2024 mencatat:
- 30.850 ha kebun kayu (eucalyptus)
- 13.655 ha areal panen dan tanaman muda
- 55.898 ha tutupan pertanian lain di dalam konsesi
Tidak sedikit pula area yang ditanami berada di kawasan hutan lindung—yang secara hukum seharusnya tidak boleh digarap.
Masalah Hukum yang Dipinggirkan
Laporan KSPPM bersama koalisi masyarakat sipil menyebutkan bahwa setidaknya 33.266 ha konsesi TPL tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan APL. Temuan ini sudah dilaporkan kepada pemerintah sejak era Kementerian Kehutanan—bahkan sebelum berubah menjadi KLHK.
Namun tak satu pun tindakan korektif berarti dilakukan.
Di Sektor Tele, misalnya, 3.305 ha hutan lindung tetap ditanami dan dipanen secara berkala. Padahal kawasan itu merupakan benteng alam Danau Toba, dan setiap hektare hutan yang hilang berarti meningkatnya risiko bencana di daerah hilir.
Selain itu, penanaman di luar izin resmi juga terjadi. Auriga mendokumentasikan 1.720 ha eucalyptus di hutan lindung yang tidak tercantum dalam izin.
Fakta-fakta ini memperlihatkan pola yang tak lagi bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif. Ia adalah pola perusakan sistemik.
PKR: Skema Baru, Masalah Lama
Untuk meredam konflik sosial, TPL memperkenalkan skema Kebun Kayu Rakyat (PKR)—kemitraan dengan masyarakat untuk menanam eucalyptus di APL.
Bagi masyarakat, tawaran ini terlihat menguntungkan. Namun kenyataannya berbeda.
Pantauan lapangan dan analisis Auriga menunjukkan bahwa PKR justru mempercepat deforestasi terutama di Tapanuli Selatan. Pembabatan hutan alam terjadi secara masif, koridor satwa terputus, dan bentang alam berubah menjadi barisan tanaman monokultur yang rentan erosi.
Foto-foto dari lapangan memperlihatkan tumpukan kayu alam di sekitar areal PKR. Artinya, hutan alam ditebang terlebih dahulu sebelum eucalyptus ditanam.
Dalam konteks bencana, PKR memperbesar area terbuka di bukit-bukit yang sebelumnya vegetasi alamnya berfungsi menahan longsor.
Bencana yang Terulang: Dari Sihotang hingga Parapat
Bencana ekologis bukan barang baru bagi Kawasan Danau Toba:
- 2023 – Sihotang: 1 orang meninggal.
- 2023 – Simangulampe: 12 orang meninggal, ditemukan jejak eucalyptus di lokasi.
- 2025 – Parapat (Maret): banjir batu terbesar sebelum tragedi November.
- 2025 – Tragedi November: ratusan korban jiwa, puluhan desa terdampak di sebagian besar wilayah konsesi.
Setiap tragedi meninggalkan jejak serupa: lereng gundul, hutan berubah menjadi monokultur, dan tanah yang kehilangan daya serap.
Pembukaan lahan untuk rotasi panen eucalyptus—yang dilakukan setiap 4–5 tahun—menciptakan pola “lahan terbuka bergilir” yang memperbesar risiko longsor. Di hutan lindung pun siklus ini tetap dilaksanakan.
Sementara masyarakat terus memanen kesedihan, kerugian, dan ketakutan, perusahaan tetap mengklaim bahwa mereka beroperasi sesuai aturan.
Pertanyaan yang Kini Tak Bisa Diabaikan Lagi
Bencana besar November 2025 menjadi puncak dari serangkaian peringatan yang diabaikan selama bertahun-tahun. Ini bukan hanya kegagalan pengawasan, tapi juga kegagalan mengakui bahwa lanskap Tano Batak telah berubah secara drastis.
Jika pemerintah tidak meninjau ulang izin konsesi, tidak menegakkan hukum terhadap pelanggaran di hutan lindung, dan tidak menghentikan ekspansi monokultur di lereng-lereng rawan, maka bencana serupa hanya menunggu waktu.
Sementara itu, masyarakat di bantaran Danau Toba—petani, nelayan, pengrajin, pelajar—tetap menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar dari perubahan ekologis ini.
Suara Dari Tanah yang Menjerit
Di Parapat, suara air masih terdengar mengalir dari bukit, seolah mengingatkan bahwa tanah yang selama ini dijaga nenek moyang tak lagi sekuat dulu.
“Ini bukan bencana alam,” kata seorang tokoh adat. “Ini bencana yang dibuat manusia.”
Tano Batak tidak hanya membutuhkan pemulihan ekologis, tetapi juga pemulihan keadilan. Dan selama jejak kerusakan masih mengarah pada konsesi industri, pertanyaan tentang tanggung jawab tak boleh diredam oleh klarifikasi sesaat.
Penulis: PR KSPPM
Editor: Damayanti Sinaga



