Jangan Sembarangan! Ini Peraturan Perihal Masuk Kerja di Masa Libur Nasional

NINNA.ID – Meski memasuki masa libur hari raya Lebaran 2023, namun tak dipungkiri sejumlah perusahaan masih menginstruksikan agar karyawan tetap masuk kerja. Nah, bagaimana sebenarnya peraturan masuk kerja saat hari libur nasional?

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu 22 April 2023, berikut ini adalah peraturan resmi yang mengatur pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional.

Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja.

  • Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:

1. Harus dilaksanakan secara terus menerus

2. Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

– Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Sementara itu, berikut ini adalah jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:

BERSPONSOR

(1) Pelayanan jasa kesehatan

(2) Pelayanan jasa transportasi

TERKAIT  Menyelamatkan Masa Depan, Kolaborasi Kunci Melawan Stunting di Kepulauan Nias

(3) Jasa Perbaikan alat transportasi

(4) Usaha pariwisata

- Advertisement -

(5) Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas

(6) Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

(7) Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

(8) Pekerjaan di lembaga konservasi

(9) Jasa pengamanan

(10) Media massa

(11) Jasa pos dan telekomunikasi

Seperti diketahui, ebersamaan saat lebaran adalah masa-masa yang ditunggu banyak orang, bisa berlibur panjang, silaturohmi bersama keluarga hingga diisi dengan acara reunian saudara ataupun teman.

Akan tetapi belum semua orang dapat merasakan liburan lebaran karena tuntutan pekerjaan, profesi, tanggung jawab kepada perusahaan maupun sebagai pegawai abdi negara.

Pastinya hal tersebut berbeda jika anda seorang wirausaha atau wiraswasta yang dapat berlibur kapan saja atau sebaliknya memanfaatkan momen lebaran untuk meraih keuntungan penjualan ataupun usaha.

Demikian aturan dari pemerintah perihal masuk kerja di masa liburan nasional, seperti hari raya Lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat merayakan hari Lebaran 2023.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU