Jadi Trending Topic di Twitter, Apa Sejarah dan Fungsi Paspampres?

NINNA.ID – Tagar Paspampres alias Pasukan Pengamanan Presiden menjadi trending topic di media sosial Twitter. Warganet jadi ingin tahu apa peran dan fungsi Paspampres sebenarnya?

Paspampres tengah dihujat suporter Timnas Indonesia. Penyebabnya adalah pertandingan Semi Final Leg 1 Piala AFF 2022 antara Timnas Indonesia vs Vietnam kemarin, Jumat (06/01/2023). Paspampres dikabarkan merusak kertas koreografi suporter.

Gara-gara perusakan itu, tribun suporter tidak lagi penuh. Para suporter ini kecewa lantaran kertas koreografi bukanlah sesuatu yang berbahaya bagi pertandingan.

Belakangan muncul klarifikasi dari pihak Paspampres. Mereka beralasan tidak koordinasi dengan PSSI terkait adanya kertas, banner dan barang-barang yang sudah ada di dalam stadion.

BERSPONSOR

Melansir Tempo, Paspampres memiliki sejarah yang panjang. Dikutip dari Portal PPID Tentara Nasional Indonesia atau TNI, sejarah Paspampres diawali beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno yang sukses di cegah dan digagalkan serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kondisi serupa di masa yang akan datang.

Atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu, Jenderal A.H Nasution, Presiden Soekarno mempunyai harapan untuk membentuk sebuah pasukan yang secara khusus bekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya.

Pasukan khusus tersebut dikenal dengan Resimen Tjakrabirawa. Tjakrabirawa sendiri merupakan nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa dipergunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan. Bertepatan dengan hari ulang tahun lahir Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962.

Resimen Tjakrabirawa dihasilkan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan pengamanan Presiden Sukarno yang semula hanya dikawal oleh Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dibawah pimpinan Komisaris Akbar Polisi Mangil Martowidjoyo, menjadi satuan yang bagiannya dipilih dari bagian-bagian terbaik dari empat angkatan yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian yang masing-masing angkatan terdiri dari satu batalyon dengan Komandannya Brigadir Jenderal Moh. Sabur dan Wakil Komandanya Kolonel Cpm Maulwi Saelan.

BERSPONSOR
TERKAIT  Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024, Pemkab Toba Selenggarakan Gowes Bersama

Tujuan dihasilkannya Resimen Tjakrabirawa ini sebagaimana dikatakan dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja” untuk Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963. Setelah 3 tahun bekerja, peran Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bekerja melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya yang belakang sekalinya pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena ronde sejarah.

Apa Fungsi atau Peran Paspampres?

Sementara dikutip dari Wikipedia, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI)yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan karena mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan objek yang harus diamankan.

- Advertisement -

Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden).[5]

Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi di bawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU