NINNA.ID – Kasus Irjen Teddy Minahasa semakin riuh. Diduga, Kapolda Jatim “gagal” itu menukar barang bukti sabu dengan tawas, agar barang bukti di kepolisian seoalah utuh. Setelah barang bukti dioplos, sabu asli dijual kepada seorang pengedar narkoba,bernama Linda Pujiastuti, Rp300 juta.
Berdasar informasi yang beredar, Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penukaran barang bukti itu kepada Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara. Irjen Teddy kemudian memerintahkan kembali Doddy untuk menjual dua kilogram sabu kepada Linda.
Merujuk sumber informasi yang sama, disebutkan dua kilogram sabu itu dijual seharga SGD 241.000 atau setara Rp300 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Doddy kepada Teddy.
Polda Metro Jaya dikabarkan turut menyita sisa sabu yang belum terjual di rumah Irjen Doddy. Barang bukti itu berjumlah sekitar dua kilogram.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers sore tadi menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan jual beli sabu yang dilakukan Teddy.
“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Sebelumnya, Polri membenarkan jika Irjen Teddy Minahasa positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini berdasar hasil tes urine, darah, dan rambut.
“Ya dari urine, darah, rambut pakai laboratorium,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.
Kabar penangkapan Teddy pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia menyebut yang bersangkutan ditangkap terkait kasus narkoba.
“Diduga benar. Kalau enggak salah narkoba,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat.
Berdasar informasi yang beredar, Teddy disebut menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.(suara)
Editor : Mahadi Sitanggang