NINNA.ID – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terkait izin dibukanya tempat wisata pada daerah PPKM Level 1, selama periode 2 November-15 November 2021. Selain tempat wisata, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 itu, juga mengizinkan pembukaan bioskop.
Tempat wisata dalam Inmendagri tersebut dikelompokkan dalam fasilitas umum, yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan hal-hal berikut.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenkes dan/atau kementerian/lembaga terkait; Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan Menerapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. Aturan ini efektif berlaku sejak 2-15 November 2021.
Instruksi Mendagri itu juga membuat sejumlah syarat bagi pengunjung yang harus dipenuhi agar bioskop bisa kembali dibuka untuk publik: Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bagi bro dan sista ninnA, yang sudah membuat daftar destinasi wisata yang akan dikunjungi akhir pekan nanti, jangan lupa selalu ikuti protokol kesehatan. Tidak hanya traveler, pengusaha tempat wisata dan bioskop juga harus mengikuti instruksi mendagri itu ya.
Sumber : Kompas.com
Editor : Mahadi Sitanggang