Ingin Adopsi Anak, Ini Prosedur dan Biayanya

NINNA.ID – Hari adopsi anak (World Adoption Day) diperingati dunia setiap 9 November. Adopsi, harus punya landasan hukum sebagai bukti yang sah.

Prosedur adopsi atau pengangkatan anak di Indonesia dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan secara mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat.

Cara ini juga dikenal istilah privat, antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan.

Kedua, pengangkatan melalio instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Berikut cara adopsi anak di Indonesia, dikutip dari Dinas Sosial DIY.

1. Prosedur awal
Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak.

Di tahap ini, ada kajian dengan COTA dan akan diarahkan berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

2. Kunjungan rumah
Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I.

BERSPONSOR

Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

3. Penerbitan surat ijin asuh
Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak akan dikeluarkan.

Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara.

Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.

- Advertisement -

Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.

Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

4. Proses hukum di pengadilan
Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Setelah Surat Rekomendasi Pengangkatan terbit, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah penetapan pengadilan, maka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.

Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

TERKAIT  Tengah Viral di Media Sosial, Apa itu Profesi Sherpa di Gunung Everest?

Gratis Biaya Adopsi

Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis.

Berikut berkas atau dokumen yang harus dipenuhi calon orang tua angkat:
– Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
– Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
– Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
– Copy akta kelahiran calon orang tua angkat
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
– Copy surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat
– Kartu keluarga dan KTP calon orang tua angkat
– Copy akta kelahiran CAA;
– Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat
– Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu
– Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
– Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
– Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
– Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
– Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
– Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
– Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga.
– Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
– Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
– Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
– Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
– Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
– Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan
– Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan
– Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
– Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
– Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU