NINNA.ID – Hari ini, Senin (5/12/2022), Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten
Sidang tersebut beragendakan putusan sela dari eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Oleh karena itu Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut pada sidang kali ini.
“Kita berharap dikabulkan,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Kemudian, Fahmi menjelaskan kondisi Nikita sehat jelang sidang putusan sela.
Ibu tiga anak itu bahkan meyakini jika kasusnya ini menjadi perjalanan hidupnya.
“Alhamdulillah, Niki sehat dan ini bagian dari perjalanan hidupnya,” ujar Fahmi.
Rencananya sidang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Serang Banten.
UU ITE Bakal Dihapus, Nikita Bernafas Lega
Nikita Mirzani juga tampaknya bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, pasalnya pemerintah melalui Kemenkumham bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU informasi dan transaksi elektronik dihapuskan.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani.
Seperti diketahui bahwa wanita yang akrab disapa Nyai ini dilaporkan oleh Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Niki didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 ayat 3, Pasal 36 dan pasal 51 UU ITE karena diduga menimbulkan kerugian materil dengan total hukuman 12 tahun penjara.
Namun demikian jika pasal pencemaran nama baik dihapus, maka seluruh dakwaan terhadap Niki buka tidak mungkin akan gugur dengan sendirinya.
Edward Omar Sharing Hiarej wakil Kemenkumham melalui konfersi pers-nya menyebutkan bahwa KUHP ini menghapus pasal terkait pencemaran nama baik yang ada didalam UU ITE.
“Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi, karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan,” sebut Edward.
Sementara itu, Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani mengaku bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat bagi pemerintah.
“Menghapus UU ITE pasal 27 ini agar tidak menjadi kebingungan,” sebut Fitri Salhuteru.
Namun Fitri tetap mengingatkan masyarakat khususnya netizen yang sering menghujat untuk tetap menjaga bicaranya.
“Jangan nanti mentang-mentang dihapus atau diperbaiki, kalian juga nggak boleh seenaknya, karena ada pengadilan nanti yang nggak bisa dihindari di akhir zaman,” kata Fitri Salhuteru.
Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mengaku bahwa kabar ini adalah angin segar bagi janda tiga anak itu.
“Jadi kasus Niki itu kan membawa dampak yang luar biasa sekali, menjadi sebuah catatan bagi legislator dan pemerintah bahwa sudah tidak pada tempatnya pasal pencemaran nama baik ini,” kata Fahmi Bachmid.