Gelar Pesta Memakan Badan Jalan Jadi Bencana Pariwisata di Danau Toba

BERSPONSOR

Samosir, NINNA.ID – Senin malam, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00, sebuah pesta pernikahan digelar di Jalan Besar Parbaba, dekat Pantai Pasir Putih. Walau pestanya tidak tepat di jalan raya, banyak mobil tamu diparkir di bahu jalan. Akibatnya, jalan besar itu hanya tersisa satu jalur.

Kemacetan pun tak terelakkan. Sejak siang hari, mobil-mobil yang sama sudah membuat lalu lintas tersendat. Para pengguna jalan stres, bukan karena padatnya wisatawan, melainkan karena ulah pemilik kendaraan yang seenaknya. Lebih parah lagi, panitia pesta tidak turun tangan membantu mengurai kemacetan.

Masalah seperti ini bukan sekali terjadi, tapi sudah berulang kali di Samosir. Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Samosir, Ombang Siboro, pernah menegaskan bahwa pesta di pinggir jalan, usaha kuliner, dan hotel yang tidak tertib bisa merugikan wisatawan.

“Kalau ada pesta, jalan jadi sempit karena mobil parkir sembarangan. Wisatawan stres, bahkan ada yang sampai ketinggalan pesawat karena macet. Inilah yang disebut bencana pariwisata,” jelas Ombang dalam diskusi Antisipasi Bencana Pariwisata di Puro Kafe Pangururan.

Diskusi Pariwisata
Ombang Siboro menyampaikan sejumlah hal dalam diskusi berjudul Antisipasi Bencana, Siapkah Pemkab Samosir Sambutan Wisatawan pada Liburan Nataru yang diadakan tahun lalu. (foto: Damayanti)

Diskusi tersebut dihadiri pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Samosir Tetti Naibaho, Kepala Dinas Perhubungan Lasfayer Sipayung, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Rista Sitanggang, serta Kepala BNPB Sarimpol Manihuruk.

Ombang juga mengusulkan adanya satu saluran khusus untuk keluhan wisatawan. Dengan begitu, pemerintah dan pelaku wisata bisa cepat menanggapi masalah.

“Mendengar keluhan saja sudah menyelesaikan 50 persen masalah. Itu bisa membuat wisatawan lebih nyaman,” ujarnya.

Peringatan Tegas: Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp10 Juta

TERKAIT  Hari Terakhir Pertandingan PON XXI, Dishub Sumut Mobilisasi 8.715 Atlet/Official

Bagi masyarakat yang menggelar pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin resmi, kini ada aturan tegas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hal tersebut terancam denda hingga Rp10 juta atau bahkan pidana penjara 6 bulan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 274 KUHP tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian:

  • Ayat (1): Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta di jalan umum atau tempat umum, dipidana dengan denda maksimal Rp10 juta.
  • Ayat (2): Jika pesta tersebut sampai mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau menyebabkan huru-hara, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

KUHP baru ini disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 dan akan berlaku tiga tahun setelahnya. Dalam masa transisi, pemerintah akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan tersebut.

Apa Itu Bencana Pariwisata?

- Advertisement -

Menurut United Nations World Tourism Organization (UNWTO), bencana pariwisata dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Mengganggu kenyamanan wisatawan
    (contoh: parkir semrawut, musik keras di angkutan umum, kurangnya informasi wisata)
  2. Menimbulkan kerugian materi
    (contoh: kemacetan karena hajatan di pinggir jalan, sistem booking hotel bermasalah, toilet umum buruk)
  3. Mengancam keselamatan
    (contoh: lalu lintas kacau, permainan air tanpa standar keamanan, ketiadaan petugas kesehatan).

Pesta di jalan umum bukan hanya membuat orang lain terganggu, tapi juga bisa merusak citra pariwisata Danau Toba. Sekarang, selain merugikan wisatawan, pelakunya juga bisa dijerat hukum dengan denda Rp10 juta atau pidana penjara.

Penulis/Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU