Fokus Dishub Sumut Tertibkan Bus yang Naik Turunkan Penumpang di Pool

Medan,NINNA.ID-Kabarnya, Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara akan menerbitkan surat peringatan kepada pool bus tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang berlaku efektif sejak Kamis 1 Februari 2024.

Penertiban dimulai dengan memberikan surat peringatan, diikuti surat perintah kedua, dan ancaman penutupan permanen bagi pool bus yang tidak memiliki izin.

Penertiban ini kabarnya dilakukan berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan angkat suara.

BERSPONSOR

Ia menegaskan bahwa fokus Dishub Sumut bukan soal penertiban pool bus tak berizin.

“Fokus kita hanya naik turun penumpang di terminal,” ungkap Agustinus, Sabtu 3 Februari 2024.

Dishub Sumut ingin memastikan bahwa terminal tidak hanya menjadi tempat parkir kendaraan, melainkan pusat kegiatan angkutan umum yang menjamin keteraturan dan kenyamanan penumpang.

AGUSTINUS PANJAITAN
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan

Agustinus menyoroti perubahan kondisi terminal yang kini sudah sangat nyaman, namun bus masih enggan memanfaatkannya.

BERSPONSOR

“Kondisi terminal sekarang sudah sangat nyaman, maka kita dorong untuk dimanfaatkan. Fokus kita dari sisi regulator, memastikan naik turun penumpang itu dilakukan di terminal,” tegasnya.

TERKAIT  5 Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Ramadhan

Dishub Sumut menginginkan perubahan pola pikir penumpang dan operator angkutan umum, menjadikan terminal sebagai pusat aktivitas yang memenuhi standar kenyamanan dan keamanan.

Agustinus menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil operator bus pada Senin, 5 Februari 2024 untuk menginstruksikan terkait naik turun penumpang dilakukan di terminal.

Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sumut mempermasalahkan izin pool bus, Agustinus menekankan bahwa penutupan pool bus bukan perkara mudah.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, secara regulasi pemerintah, tidak ada ketentuan terkait izin pool bus di dalam OSS (One Single Submission).

“Kita tidak fokus pada menutup pool atau tidak. Dari sisi regulasi, kita pemerintah tidak ada itu izin pool bus di OSS. Jadi, kita fokus pada naik turun penumpang saja, bukan soal izin,” jelasnya.

Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Kota Medan.

Penulis: Gugun
Editor: Damayanti Sinaga

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU