Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

NINNA.ID – Ferdy Sambo membuat pernyataan tegas, kalau istrinya Putri Candrawathi telah diperkosa Brigadir J. Perkosaan itulah kata Ferdy Sambo yang kemudian jadi dasar perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pernyataan Ferdy Sambo itu sekaitan dengan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Malah Ferdy Sambo mengatakan, tidak ada tuduhan perselingkuhan tersebut.

“Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan,” tegas Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Termasuk keterangan dari Bharada E yang mengatakan tentang adanya seorang wanita menangis, juga dibantah Ferdy Sambo.

BERSPONSOR

“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” ucap Ferdy Sambo.

Atas semua yang terjadi dan dengan semua alasannya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut merasa menyesal dan siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Kepada pihak Kepolisian dia meminta agar tidak memproses para anggota Polri lainnya yang tidak tahu apa-apa tapi dilibatkan olehnya dalam kasus ini.

TERKAIT  Terjadi Sejak Kemarin, Ternyata ini Penyebab Gangguan Smartfren

“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa.

BERSPONSOR

Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu. Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab,” ujar Sambo.

“Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya, tapi harus selesai pada saat itu,” sambungnya.

Sedikitnya ada 11 orang saksi yang hadir dalam persidangan. Untuk saksi berasal dari unsur obstruction of justice tercatat 6 orang.

Semuanya bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Diketahui jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

- Advertisement -

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU