‘Woy! Kau Tembak! Kau tembak! Cepat!, Perintah Ferdy Sambo

JAKARTA – ‘Woy! Kau tembak! Kau tembak! Cepat! Itulah perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum membeberkan momen sebelum penembakan Brigjen Nopriyansah Yosua Hutabarat saat berlangsungnya sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum menembak mati Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui telah mengkonstruksi peristiwa tersebut. Jaksa mengatakan dia memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengokang senjatanya.

Kedua, sebelum dia ditembak, Brigadir J terlebih dahulu dipanggil untuk menemui Ferdy Sambo, yang saat itu baru tiba di kediaman rumah dinasnya di Duren Tiga.

Ketika tiba untuk menemui Ferdy Sambo setelah dipanggil oelh Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo langsung terlebih dulu memerintahkan Brigjen J untuk berlutut.

BERSPONSOR

“Jongkok kamu!,” teriak Ferdy Sambo, seperti ditirukan jaksa saat membacakan dakwaan.

Mendengar perintah itu, Brigadir J spontan mundur sedikit sambil mengangkat tangannya sejajar dengan dadanya sebagai tanda penyerahan diri.

Lantas Brigadir Yosua bertanya ‘Ada apa?’. Namun tanpa memberikan penjelasan, Ferdy Sambo membalas dengan berteriak kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Nopriyansah Yosua Hutabarat sempat bertanya ada apa ini. Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo, yang sudah mengetahui bahwa penembakan dapat merenggut nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa menirukan.

BERSPONSOR

Mendengar teriakan perintah Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ragu-ragu, Bharada E dengan segera menembakkan pistol Glock 17 miliknya ke tubuh Brigadir J.

TERKAIT  Nonton Film Now You See Me 2 Gratis di Bioskop Trans TV, Catat Jadwal Tayangnya!

Menurut jaksa, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali hingga menagkibatkan tubuh Brigadir J terluka parah, tumbang dalam poisisi tertelungkup.

Namun begitu, kondisi Yosua dikatakan masih hidup dan merintih kesakitan sambil berbaring tengkurap. Jaksa pun menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan kematian Josua atau Brigadir Jenderal J.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat, yang terbaring tengkurap di dekat tangga depan kamar mandi dan masih bergerak kesakitan. Untuk memastikan bahwa dia benar-benar tak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam sejata api dan menembak sebanyak dua kali tepat di kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” terang jaksa saat membacakan surat dakwaan.

- Advertisement -

Akibat tembakan Ferdy Sambo yang menembus bagian belakang kiri kepala Brigadir J melalui hidung sebelah luar kanan, lintasan peluru mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak di dua bagian sehingga mengakibatkan luka pada tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Atas dasar peristiwa itulah, kemudian Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(suara)

Editor : Mahadi Sitangggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU