Ferdy Sambo Dihukum Mati

NINNA.ID – Akhir tragedi pembunuhan Brigadir, terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, hakim mengatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Majelis hakim, dalam menjatuhkan putusannya menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pasal lain yang dilanggar Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata majelis hakim Wahyu.

TERKAIT  Link Nonton Film Balada Si Roy Full Movie HD, Buka Link Ini Untuk Menonton!

Diketahui, putusan ini lebih berbeda dengan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Trimedya Panjaitan Tak Setuju Vonis Mati Sambo

BERSPONSOR

Sebelumnya, di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menilai hukuman penjara seumur hidup akan menjadi hukuman paling maksimal untuk Ferdy Sambo dalam sidang vonis hari ini, Senin (13/2/2023). Ia mengaku tak setuju jika hukuman mati dijatuhkan.

“Menurutku hukuman (penjara) seumur hidup itu sudah maksimal, aku termasuk orang yang tidak setuju dengan hukuman mati,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, Sambo sendiri kekinian sudah berusia 50 tahunan, sehingga hukuman penjara seumur hidup dianggap sudah memenuhi rasa keadilan.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU