NINNA.ID – Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersikukuh dengan pengakuannya, dia tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengklaim hanya memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tanpa ada perintah untuk menembak.
Ferdy Sambo Mengaku Kaget Saat Bharada E Menekan Pelatuk Senapan
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku dirinya kaget saat Bharada E menekan pelatuk senapan dan berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 sore.
Sambo membuat pengakuan itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Dalam persidangan itu menghadirkan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Masil lanjutan pengakuan Sambo sebagai saksi, dia mengatakan kaget dan meminta Bharada E untuk menghentikan aksinya.
Sambo mengaku semakin panik pada saat melihat Yosua sudah jatuh dan berlumuran darah di lokasi kejadian.
Ambil Senjata Milik Brigadir J
Dalam pengakuannya di persidangan itu, Ferdy Sambo mengatakan sempat mengambil senjata milik Brigadir J. Setelah itu dia mengarahkan tembakan ke arah dinding rumah.
Sebelumnya, keterangan yang diberikan oleh Bharada E saat persidangan yang digelar, berbeda dengan pengakuan Sambo ini. Bharada E mengaku bahwa ia diminta oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.
Perintah ‘Hajar Cad’
Soal apa yang diperintahkannya kepada Bharade E, kata Ferdy Sambo, adalah perintah untuk menghajar Brigadir J.
Berbeda dengan Bharada E, perintah Ferdy Sambo itu untuk menembak Brigadir J.
“’Hajar Cad! Kamu hajar Cad!’ kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh. Itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” ucap Sambo.
Memanggil Ambulans
Setelah penembakan terhadap Brigadir J terjadi, Sambo mengakui ia sempat memerintahkan sopirnya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans.
Kata Ferdy Sambo, di benaknya berharap Brigadir J masih bisa diselamatkan dengan segera dibawa ke rumah sakit.
“Kemudian saya keluar ketemu Prayogi, saya sampaikan ‘kamu panggil ambulans’ karena saya berpikir mungkin masih bisa dibawa ke rumah sakit yang mulia,” ucap Sambo ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Editor : Mahadi Sitanggang