Medan, NINNA.ID– Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), mendatangi Markas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) untuk menyerahkan tujuh bukti elektronik yang diduga kuat mengaitkan Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarganya.
Bukti elektronik yang diserahkan mencakup rekaman percakapan antara Eva dan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang. Dalam rekaman tersebut, Bebas Ginting mengakui bahwa ia bertindak atas perintah Koptu HB.
Pengakuan ini juga diperkuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di mana Bebas Ginting melalui penasihat hukumnya menegaskan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sejak awal, keterlibatan Koptu HB telah mencuat dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.
Selain itu, rekaman video persidangan yang menampilkan kesaksian empat saksi di bawah sumpah semakin memperjelas keterkaitan Koptu HB.
Para saksi menyebut Koptu HB sebagai pemilik lokasi perjudian yang diberitakan almarhum Rico secara berulang dan eksplisit. Bahkan, Koptu HB disebut beberapa kali meminta agar berita tersebut dihapus.
Tak hanya itu, para saksi juga menegaskan bahwa Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan ormas dan wartawan.
Dalam pertemuan dengan POMDAM I/BB, Eva dan KKJ mempertanyakan perkembangan penegakan hukum terhadap Koptu HB. Mengejutkannya, hingga saat ini, tiga terdakwa dalam kasus ini—Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring—belum diperiksa oleh Pomdam I/BB.
LBH Medan secara tegas mengkritik lambannya proses hukum dan menuntut agar ketiga terdakwa segera diperiksa. LBH menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini, mengingat enam bulan telah berlalu sejak laporan Eva dibuat, namun belum ada langkah konkret dari Pomdam I/BB.
Selain itu, Eva dan KKJ juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait perkembangan kasus ini. Situasi ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa ada upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
LBH Medan menuntut POMDAM I/BB untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan berdasarkan hukum. Jika tidak, masyarakat, terutama Eva, berhak berspekulasi bahwa ada ketidakseriusan dalam penegakan hukum terhadap Koptu HB.
Eva, KKJ, dan LBH Medan menegaskan bahwa setelah adanya bukti elektronik ini, tidak ada alasan lagi bagi POMDAM I/BB untuk menunda penetapan Koptu HB sebagai tersangka. LBH Medan menyebut bahwa keterlibatan Koptu HB sudah sangat jelas dan terang benderang.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), KUHP, UU TNI, dan UU Perlindungan Anak.
PR LBH Medan
Editor: Damayanti Sinaga