TOBA – Enam tahanan yang lari dari Rumah Tahanan Polres Toba, Selasa (15/11/2022) lalu akhirnya berhasil ditangkap. Satu dari enam tahanan yang kabur bernama Laurensus Sitorus, perkara Pasal 363 KUHP diciduk terakhir saat melintas di Desa Pardomuan Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap tahanan terakhir yang melarikan diri setelah kelima tahanan lainnya di tangkap bergantian.
“Laurensus Sitorus ditangkap saat melintas di Desa Pardomuan Kaldera Sibisa Lumban Julu Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada hari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB,” terang Taufiq.
Dijelaskan, setelah kabur, Laurensus Sitorus terpantau sering berpindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.
“Sebenarnya keberadaan dia sudah terlacak sama pihak kita, hanya saja dia sering pindah tempat. Atas informasi dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, akhirnya pelaku Laurensus Sitorus ini berhasil kami tangkap,” sebutnya.
Taufiq menerangkan lima tahanan lainnya yang kabur dan telah diamankan beberapa hari yang lalu.
“Pada hari Selasa sekira pukul 13.30 WiIB tim berhasil menangkap 2 orang tersangka dari Porsea dan mengamankan kedua tersangka dan tiba di Mako Polres Toba pukul 14.36 WIB.
Diberitakan sebelumnya, mendapati informasi adanya tahanan kabur, Polres Toba langsung bergerak cepat. Alhasil, kedua tersangka yang berhasil ditangkap dibawa dengan menggunakan mobil Innova warna Hitam berplat putih BK 1696 DP atas nama tersangka Rebana Mardova Lubis atas kasus Pencurian Pasal 363 KUHPidana dan Monray Sibarani (27) dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berselang beberapa jam kemudian 2 orang tersangka lagi yang kabur kembali berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Toba dan tiba di Mako Polres Toba Pukul 15.28 WIB dengan kondisi kedua tersangka mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri ke dua tersangka.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap bernama Dennis Grantikno Sibuea dengan perkara Narkotika Pasal 114-112 dan Jumadi Tambunan Titipan Narkotika Sat Narkoba Polres Toba. Kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berupaya mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, petugas kembali berhasil menangkap satu tahanan lagi yang kabur diketahui bernama Janter Hot Marihot Panggabean Perkara Pasal 363 KUHP ditangkap saat melintas di jalan menuju rumahnya di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, pada hari Kamis sekira pukul 02.15 WIB dini hari.
“Alhamdulilah, Setelah 5 hari pencarian akhirnya tahanan ini dapat kita tangkap. Semuanya atas kerjasama dari masyarakat hingga Polres Toba dapat menangkap kembali keenam tahanan yang lari,” pungkas Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Penulis : Desi
Editor : Mahadi Sitanggang



