NINNA.ID – Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” penjara,” kata Hakim Wahyu.
Disebutkan dalam sidang itu, Bharada E divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis Ringan
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam sidang tuntutan waktu itu, Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Sambo Cs
Terdakwa lain dalam kasus ini juga sudah divonis dalam PN Jakarta Selatan. Di antarnya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu divonis mati dalam perkara ini.
Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Demikina juga dengan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Para terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Mahadi Sitanggang