NINNA.ID – E-materai sudah mulai digunakan. Belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai untuk pemberkasan pendafataran PPPK 2022.
Adanya dugaan kecurangan selama ini, penggunaan e-meterai ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan itu.
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penggunaan materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai.
Pertama, wajib menggunakan meterai tempel/kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya. Tidak dibenarkan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa itu e-meterai?
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Maka, E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
e-meterai dapat dibeli di situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id. Situs lain yang menjual e-meterai antara lain: pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Cara beli e-meterai Buka situs e-meterai.co.id dan klik “Beli e-meterai.
“Apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik “Daftar di sini” Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai Cara kerja e-meterai Buka e-meterai.co.id dan klik menu “beli e-materai’.
Seperti aplikasi atau web lainnya, setelah proses daftas berhasil, login akun terlebih dahulu. Dari halaman utama, muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
Beberapa data informasi perlu disematkan dengan detail seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
Unggah dokumen dalam format pdf dengan posisi materai sesuai dengan ketentuan yang ada Klik ‘bubuhkan materai’ dan tekan ‘yes’.
Langkah terakhir, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai Unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai.
Editor : Mahadi Sitanggang