SAMOSIR – Dugaan korupsi sebesar Rp6,1 miliar pada proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, masuk tahap penyidikan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021, dikatakan Kajari Samosir, Andi Adikawira dalam siaran pers di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022). Kajari didampinngi Kasi Pidsus Fajar Pasaribu, bersama Kasi Intel Tulus Tampubolon.
Kajari Samosir Andi Adikawira menyebutkan, sebelum naik ke tahap penyidikan, tim telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan. Di antaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta melakukan ekspose.
Tim Kejaksaan, berdasarkan kesimpulan, menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir itu.
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan tehadap kasus dugaan korupsi proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp6,129.000.000 itu, dikuatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Kajari Samosir Andi Adikawira mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang dari pihak terkait. Tim ahli juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang tersebut.
Sementara, untuk kepentingan penyidikan, Kajari Samosir belum menyebut nama maupun bagian atau unit. Hal itu dilakukan hingga pihaknya menemukan titik terang pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence), , ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira.
Samosir : Kamis 20 Oktober
Penulis  : Aditya



