Samosir, NINNA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada 10 Juni 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, bersama Wakil Ketua Sarhockhel Tamba dan Osvaldo Simbolon.
Acara dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Samosir, Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli, asisten, serta pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
Keputusan DPRD ini kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon kepada Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Samosir atas rekomendasi yang diberikan.
Ia menyebutkan bahwa rekomendasi ini sangat penting sebagai masukan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat agar Kabupaten Samosir semakin maju, sejahtera, dan bermartabat.
Bupati Vandiko juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, agar hasil rekomendasi ini bisa mendukung perencanaan, anggaran, serta kebijakan strategis di tahun berjalan dan tahun-tahun mendatang.
Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama agar ide-ide tersebut bisa direalisasikan dan membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon meminta agar rekomendasi DPRD segera ditindaklanjuti demi kemajuan Kabupaten Samosir.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan LKPJ 2024.
Penulis: PR Samosir
Editor: Damayanti Sinaga



