NINNA.ID – Nikita Mirzani tak bisa sembunyikan rasa kecewa karena Dito Mahendra tak hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Akibatnya persidangan mesti ditunda dan diagendakan pada Kamis depan.
“Kecewa pasti jadinya berlarut-larut ya kan, tapi kan kalau dia hadir kan cepet selesai,” kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (12/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum, Budi Atmoko saat ditanya hakim Dedy Adi Saputra, menjelaskan, Dito Mahendra tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit demam berdarah dangue (DBD) dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 11 Desember 2022.
“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito pada saat ini terhitung sejak tanggal 11 kemarin ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, karena yang bersangkutan mengalami sakit DBD,” ujar Budi.
Gegara Dito Mahendra batal hadiri dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan pelapor sebagai saksi pada sidang selanjutnya pada Kamis (15/12/2022).
“Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua.
Seperti diberitakan, Dito Mahendra juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi.
Nikita Mirzani menduga kekasih Nindy Ayunda itu dilema antara hadir di PN Serang atau menjalani pemeriksaan di KPK, sehingga membuat dirinya jatuh sakit.
“Atau mungkin dia bingung, mau datang ke sini atau datang ke KPK?” ucap Nikita Mirzani.
“Mungkin dia dilema ya dia datang ke KPK dulu atau dia mau datang ke Serang dulu pengadilan. Kita kan nggak tahu. Kalau emang sakit beneran, ya semoga cepat sembuh bisa hadir di Pengadilan atau di KPK,” imbuhnya.
Ibu tiga anak itu juga merasa heran dengan sakitnya Dito Mahendra yang diketahui dirawat karena DBD.
“Kalau sakit, kalau dia benar, aku kan dipenjarakan kasus UU ITE karena ada pasal kerugian. Yang melaporkan aku kenapa nggak hadir hari ini?” ujar Nikita Mirzani.
“Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD sayang,” sambungnya.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Ari Saputra mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) menempuh jalur hukum jika saksi Dito Mahendra tetap tidak datang di persidangan kasus Nikita Mirzani.
Dia juga menyebut perkara pencemaran nama baik ini delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.
“Silakan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silakan bisa menempuh jalur hukum,” ucap Dedy ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dedy mengatakan ada konsekuensi hukum bila yang bersangkutan tidak datang ke pengadilan.
“Jadi untuk saksi korban jelas ya, kalau tidak, ada konsekuensi yuridisnya,” tegasnya.
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani sejatinya digelar dengan menghadirkan saksi korban. Saksi korban pertama adalah Mahendra Dito sebagai pelapor, Hairul Yusi, dan MA Hadi Yusuf.