Medan, NINNA.ID– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin intensif menindak angkutan ilegal dan pool bus yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan dengan membentuk dua tim khusus untuk menciptakan ketertiban transportasi dan mengurai kemacetan.
Tim pertama ditugaskan menertibkan pool bus yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi tak semestinya, seperti badan jalan.
Sementara itu, tim kedua fokus menindak kendaraan berpelat hitam yang beroperasi secara ilegal. Operasi ini melibatkan Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan dan Sumut, Satpol PP, Jasa Raharja, dan BPTD Sumut.
“Kendaraan ilegal yang tidak bisa menunjukkan surat izin akan langsung kami tindak, termasuk penilangan hingga pengangkutan kendaraan,” tegas Kepala Dishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Jumat (24/1/2025).
Penertiban ini juga menyasar operator bus yang menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Semua pengelola bus diwajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal resmi, seperti Terminal Terpadu Amplas.
Kadishub Sumut mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan transportasi ilegal karena tidak memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Sebagai solusi, Dishub mendorong operator bus menyediakan layanan shuttle dari pool ke terminal resmi.
“Langkah ini untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak dan mengurangi risiko kecelakaan. Kami akan terus menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” tutup Agustinus.
Penulis: Gugun
Editor: Damayanti Sinaga