SIDIKALANG – Dinkes Dairi mengimbau kepada para pemilik apotek untuk tidak menjual secara bebas obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Imbauan tersebut, untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Kami sudah menerima surat dari Kemenkes prihal adanya kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal kepada anak-anak usia dibawah usia 1-18 tahun, khususnya kasus yang terjadi ini ada yang di umur 0-6 tahun,” kata Hendrik Manik, Kepala Dinas Kesehatan Dairi kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, kepada orang tua juga diimbau untuk tidak sembarangan memberikan obat kepada anak-anak, khususnya umur 0-6 tahun. Bila ingin memberikan obat harus berkonsultasi dulu kepada dokter atau tenaga kesehatan, obat apa yang aman dikonsumsi untuk diberikan kepada anak usia 0-6 tahun.
“Untuk penyebab kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal ini belum diketahui secara pasti, tapi diisukan mereka meminum obat berbentuk sirup,” ujarnya.
Menurut Hendrik, saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Dinkes Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan Epidemiologi manakala ada ditemukan kasus tersebut.
“Di Dairi kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal belum ada dilaporkan,” sebutnya.
Dalam hal ini Dinkes Dairi sudah menyurati RSUD Sidikalang, kemudian nanti ke Puskesmas dan pemilik apotik juga, agar segera membuat laporan,jika terjadi kasus tersebut.
“Ini supaya kami tahu membuat penyelidikan Epidemiologi secara lanjut. Sekarang ini belum ada ditemukan kasus itu di Dairi,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pekerja apotek di Kota Sidikalang saat ditemui mengatakan, penjualan obat berbentuk sirup yang mereka jual tidak laku setelah beredarnya isu kasus penyakit gangguan gagal ginjal akut atipikal.
“Hari ini obat berbentuk sirup yang kami jual belum ada laku,” ucap boru Aritonang.
Diakuinya, sampai sekarang mereka belum ada menerima surat edaran terkait larangan untuk menjual obat yang diisukan penyebab penyakit gangguan gagal ginjal akut atipikal tersebut.
“Kami masih menjualnya obat berbentuk sirup itu, karena belum ada surau imbauan atau larangan dari pihak terkait,” ujarnya.
Penulis : Fajar Gunawan
Editor  : Mahadi Sitanggang



