NINNA.ID – Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menanggapi berita yang menyebut Nikita bangkrut dan akhirnya jual rumah. Ternyata alasan Nikita Mirzani jual rumah karena akan membeli hunian baru.
“Kan itu rumah hampir dua tahun kan dipasarin. Tapi lagi-lagi pembencinya Nikita membuat berita seolah-olah Nikita bangkrut,” kata Fitri Salhuteru.
“Mereka nggak tahu saja Nikita beli rumah yang lebih bagus dari yang ditempatin sekarang,” sambungnya lagi.
Nikita Mirzani akhir-akhir ini dikabarkan bangkrut gara-gara menjual rumah pribadinya senilai Rp15 miliar.
Berita ini berawal dari ejekan dari haters Nikita Mirzani dan akhirnya ditanggapi oleh Fitri Salhuteru dengan pernyataan tegas.
Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat Nikita Mirzani menjelaskan fakta menarik di balik kabar sang artis menjual rumah mewahnya. Fitri mengungkap bahwa Nikita Mirzani ternyata beli rumah baru yang lebih luas serta mewah setelah menjual hunian pertamanya.
Fitri Salhuteru kemudian menjelaskan alasan Nikita Mirzani jual rumah dan membeli hunian baru karena teror dan anak semakin dewasa.
“Pertama karena terjadi teror terus rumahnya. Kedua rumahnya terlalu kecil karena anaknya sudah besar,” terang Fitri Salhuteru.
“Yang Azka dan Arkana itu masih gabung kamarnya, berantem terus. Meja belajarnya, kan Arkana sudah sekolah, jadi kalau ada gurunya rebutan,” Tambahnya.
Fitri Salhuteru menilai wajar apabila sobatnya memilih membeli hunian baru yang lebih besar, karena sahabatnya itu ingin membahagiakan anak.
“Nikita kan ibu yang berjuang untuk anaknya. Dia mampu menukar rumahnya yang di tempati sekarang dengan lebih baik, itu luar biasa,” tandas Fitri Salhuteru.
Ia juga menambahkan, kalau sudah sejak dua tahun terakhir rumah tersebut ingin dijual.
“Kan itu rumah hampir dua tahun kan dipasarin. Tapi lagi-lagi pembencinya Nikita membuat berita seolah-olah Nikita bangkrut,” kata Fitri Salhuteru.
Diketahui, Nikita Mirzani sedang tersandung perkara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Dalam persidangan, Nikita didakwa, pertama, Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE; kedua, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.