Tarutung, NINNA.ID-Hendra Gultom, seorang debitur BRI Cabang Tarutung mendaftarkan gugatan hukumnya ke Pengadilan Negeri Tarutung melalui kuasa hukum Adv Olsen Lumbantobing, SH, MH, karena dugaan salah prosedur lelang atas jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik yang diberikan saat melakukan pinjaman.
Selain ke PN Tarutung, Hendra Gultom juga melayangkan laporan pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dirut BRI di Jakarta.
“Adapun gugatan yang diajukan oleh klien kami terhadap BRI Kantor Cabang Tarutung, karena pada bulan Oktober 2023, antara pihak BRI dengan klien kami masih membuat suatu kesepakatan secara lisan, dimana dalam kesepakatan itu pihak BRI Kantor Cabang Tarutung menyetujui setiap pembayaran atas hutang klien kami masuk pada pembayaran spilit pokok, dan perjanjian tersebut pun dilaksanakan oleh klien kami,” terang Olsen Lumbantobing, Jumat (17/5).
Disebutkan, selaku debitur yang baik serta taat pada perjanjian lisan, kliennya pun melakukan pembayaran pada 28 November 2023, senilai Rp.100.000.000, juga pada 21 Desember 2023, senilai Rp.100.000.000.
Kemudian, pada Januari 2024, kliennya juga masih membayarkan senilai Rp.100.000.000, serta pada 28 Februari 2024, senilai Rp.20.000.000, dan pembayaran senilai Rp.10.000.000 pada 28 Maret 2024.

“Oleh karena itu, jika melihat hal itu, maka terfaktakan perikatan yang dibuat kedua belah pihak secara lisan tersebut telah terlaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 1320 KUHPerdata. Dan terfaktakan juga bahwa klien kami merupakan debitur yang masih beritikad baik,” kata Olsen.
Namun Olsen Lumbantobing jadi heran, karena saat kliennya masih konsisten melunasi hutangnya sesuai perjanjian lisan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada bulan Oktober 2023, akan tetapi tertanggal 23 April 2024 pihak BRI Cabang Tarutung mengirimkan satu bundel surat Nomor : B.29 /bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024.
“Isi surat tersebut tentang pemberitahuan lelang agunan atas jaminan kredit klien kami,” jelasnya.
Selain itu, dalam isi surat dari BRI Cabang Tarutung tersebut juga surat perintah pengosongan penghuni Nomor: b.292/bo.ii/ cro /04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni yang menguasai tanah atas SHM No.427/Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, di Tarutung.
Kemudian surat perintah pengosongan penghuni Nomor: b. 293 / bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:139 Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, di Tarutung.
“Lalu, surat perintah pengosongan penghuni Nomor : b.294/bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No:37 Desa Paniaran, Kecamatan Tarutung, di Siborong-borong,” urainya.
Adapun surat penetapan jadwal lelang dilakukan melalui KPKNL Padang Sidempuan No.s-216/knl.0204/2024 tertanggal 4 April 2024.
“Yang mana dalam surat itu disebutkan, bahwa jaminan atas kredit pelapor akan dilelang pada pada Selasa, 21 Mei 2024 di Kantor BRI Cabang Tarutung,” ujar Olsen.
Lebih lanjut Olsen menyampaikan, setelah membaca dan mempelajari akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor 143 tertanggal 28 Juni 2022 yang menjadi perikatan antara kliennya Hendra Gultom dengan BRI Cabang Tarutung tersebut, ia mengatakan pihak BRI Cabang Tarutung telah melanggar azas kehati-hatian dalam hal akan melaksanakan lelang eksekusi atas jaminan kredit.
“Dasar kami mengatakan demikian, karena antara alamat atas jaminan kredit milik klien kami selaku debitur yang tertuang pada akta perjanjian perpanjangan waktu kredit Nomor.143 tertanggal 28 Juni 2022 yang dibuatkan oleh salah seorang notaris inisial PP, benar berbeda dengan alamat jaminan yang tertuang pada surat lelang yang dikirimkan kepada klien kami,” jelas Olsen.
Diantaranya, sertifikat hak milik Nomor 427 a.n. Lastiur Elisabeth Nababan sebagai jaminan atas kredit Hendra Gultom pada surat lelang beralamat di Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
“Sementara pada akta perjanjian perpanjangan waktu yang dibuat tertanggal 28 Juni 2022, yaitu akta Nomor.143 alamat jaminan kredit tersebut dituliskan beralamat di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara,” sebutnya.
“Begitu juga dengan SHM Nomor 139/Partali Toruan yang pada surat lelang disebut beralamat di Desa Partalitoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara a.n Hendra Gultom,” tambahnya.
Padahal, kata Olsen, pada akta perjanjian perpanjangan waktu Nomor 143 tertanggal 28 Juni 2022 alamatnya berada di Desa Parratusan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
“Sementara Desa Parratusan tersebut berada di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya.
Kemudian atas SHM Nomor.37 sebagai jaminan kredit atas nama Lastiur Elisabeth Nababan yang mana pada akta notaris perjanjian perpanjangan waktu kredit tidak mencantumkan ukuran luas tanah milik Hendra Gultom.
“Namun pada surat lelang pihak terlapor menuliskan luas tanah yang akan dilelangnya seluas 104m2,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Olsen, bahwa hubungan hukum antara pihak BRI Cabang Tarutung dengan Hendra Gultom pada perkara ini adalah berdasarkan akta tersebut pun dasar atas akan dilakukannya lelang jaminan kredit dimaksud adalah berdasarkan akta itu juga.
“Jadi, ketika alamat yang akan dilelang salah pada perjanjian yang dibuatkan dihadapan notaris, maka jaminan tersebut tidak dapat dilakukan lelang eksekusi,” tegas Olsen Lumbantobing.
Maka, berdasarkan fakta-fakta itu, selaku kuasa hukum, ia dan rekannya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI Cabang Tarutung sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata ke PN Tarutung dan telah teregister dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Trt.
Hal ini dibenarkan Panitera PN Tarutung, Sirait, selaku panitera yang menangani perkara tersebut.
“Perkara No.44/Pdt.G/2024/PN Trt akan sidang pada tanggal 4 Juni 2024,” kata Sirait, melalui pesan WA kepada wartawan.
Tim kuasa hukum Hendra Gultom juga menyampaikan agar pihak-pihak lain yang berniat mengikuti lelang yang akan dilakukan BRI Cabang Tarutung atas obyek jaminan milik kliennya itu, segera mengurungkan niatnya karena obyek jaminan dimaksud masih dalam sengketa atau dalam perkara a quo.
Terkait hal ini, Pimpinan Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni belum berhasil untuk dimintai keterangannya karena sewaktu hendak ditemui untuk konfirmasi pada Kamis (16/5) yang bersangkutan tidak sedang di kantor karena sedang pendidikan.
“Bapak pimpinan tidak di kantor karena sedang pendidikan. Jika mau konfirmasi dengan pimpinan supaya membuat janji dulu agar bahan-bahannya disiapkan nanti,” kata Koordinator Satpam BRI Cabang Tarutung, Poltak Lumbantobing.
Penulis: Rinto
Editor: Damayanti Sinaga