NINNA.ID – Cukai tembakau dalam perhitungan pemerintah untuk disesuaikan. Biasanya, jika tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik, praktis harga rokok ikut terkerek naik.
Kebijakan pemerintah menaikan cukai hasil tembakau naik di kisarn 10 persen akan berlaku pada 2023 dan 2024. Dalam Rapat terbatas kabinet, Kamis (03/11/2022), yang dipimpin Presiden Joko Widodo, telah memutuskannya, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Kamis.
Walau belum ada informasi resmi tentang kenaikan harga rokok, namun saat tarif cukai 600 ke 985, harga rokok ikut naikm yang biasanya Rp1.200 per batang menjadi Rp2.000 per batang. Harga sebungkus rokok isi 20 batang ikutan naik dari Rp23.000 menjadi Rp38.000.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dalam website resmi Sekretariat Presiden.
Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, kata Menkeu, maka 10% tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Menkeu mengatakan, dalam penetapan cukai hasil tembakau, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7%.
Prevelensi penurunan itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .
“Instrumen cukai dipaka dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau. Terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
Editor : Mahadi Sitanggang